Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok yang Bantu Polisi Tangkap Rihana Rihani di Serpong, Rihani Tertawa Dibilang Ngumpet di Bali

Rihana Rihani ditangkap saat sedang berada di unit apartemen kawasan Tangerang Selatan itu pada Selasa (4/7/2023).

YouTube Kompas TV
Rihana Rihani ditangkap saat sedang berada di unit apartemen kawasan Tangerang Selatan itu pada Selasa (4/7/2023). 

Dalam potongan video Polda Metro Jaya yang diterima Kompas.com, Rihani yang menggunakan kemeja putih bermotif garis mengatakan, dirinya hanya tertawa saat membaca berita bahwa mereka ada di Bali.

Video tersebut sudah dikonfirmasi Kompas.com kepada Polda Metro Jaya.

"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ungkap Rihani saat diinterogasi polisi.

Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, Mantan ART Ungkap Sosoknya: Sopan

Kemudian, salah satu pihak kepolisian juga bertanya bagaimana si kembar mencari makan sehari-hari.

"Terus kamu makan biasa turun ke bawah saja?" tanya polisi yang menginterogasi.

"Iya makan beli di bawah, di supermarket," jawab Rihani.

Rihana Rihani dianggap cukup lihai bersembunyi dari polisi.

Mereka baru ditangkap setelah dilaporkan para korban sejak tahun lalu.

Bahkan, namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi mengusut ada pihak yang melindungi si kembar Rihana Rihani dari kejaran jerat hukum.

Pasalnya, kasus penipuan yang dilakukan Rihana Rihani ini telah dilaporkan sejak 2022.

Baca juga: Korban Rihana Rihani Ikut Jadi Tersangka? Ditahan Duluan Ketimbang Si Kembar, IPW: Memprihatinkan

Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023).
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). (Dok Polda Metro Jaya)

Korban melaporkan penipuan oleh Rihana dan Rihani dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2022.

Dalam kurun waktu hingga Juni 2023, polisi sempat kesulitan menemukan Rihana Rihani, hingga keduanya ditetapkan sebagai DPO.

"Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (4/7/2023).

Teguh juga meminta penyidik mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved