Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Peluang Menang Warga 13 KK di Kasus Penembokan Jalan di Ponorogo Makin Kecil, BPN Blak-blakan

Polemik kasus penembokan jalan di Ponorogo terus bergulir. Kasus itu menarik perhatian banyak pihak.

|
Editor: Januar
(TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum)
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo, Arinaldi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polemik kasus penembokan jalan di Ponorogo terus bergulir.

Kasus itu menarik perhatian banyak pihak.

Tidak terkecuali Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Permasalahan penembokan di Jalan gang masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo viral di media sosial.

Bagus Robyanto mengklaim bahwa dia menembok karena memang lahannya.

Hal itu diperkuat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 21 Agustus 2023. Akan tetapi, 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah umum.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo pun blak-blakan perihal masalah yang sedang viral.

“Kalau secara sertifikat memang milik keluarganya Bagus Robyanto,” ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo, Arinaldi, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelskan bahwa 3 tahun lalu permasalahan ini sudah muncul.

Baca juga: Kang Giri Turun Gunung Carikan Solusi Penembokan Jalan Warga di Ponorogo: Pasti Ada Jalan Tengah

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga 3 kali. Saat pengecekan memang benar lahan tersebut punya Bagus Robyanto

“Sejarahnya dulu secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai ya saat itu. Disampaikan secara lisan,” terangnya.

Disinggung perihal ganti rugi, Arinaldi memgaku tetap harus sesuai dengan hukum. 13 kk yang merasa dirugikan harus membayar ganti rugi jika diperlukan

"Karena memang haknya Roby (Bagus Robyanto), mau digugat seperti apa, kan sudah ada putusan,” jelasnya Arinaldi.

Menurutnya, saat ini menunggu apakah Bagus Robyanto memberi ruang sosial bagi 13 kk. “Masyarakat harus menerima, harus bisa memberikan ganti rugi ke Roby,”‘pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved