Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal
Peran 5 Terduga Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap Imigrasi Ponorogo
Peran masing-masing dari lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional ditangkap Imigrasi Ponorogo.
Editor:
Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Pelimpahan 5 terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional yang ditangkap Imigrasi Ponorogo, Rabu (5/7/2023).
“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Hendro menjelaskan, mereka ditangkap pafa Selasa (4/7/2023) kemarin.
Kronologinya, MM (29) warga Sidoarjo , dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Rencananya dikirim Kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press release di Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.