Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Polemik Jalan Ditembok, PN Ponorogo Persilakan Warga Kembali Menggugat: Hak Mereka, Hakim Memutuskan

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari.

Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Kolase foto: Jalan Ditembok Ponorogo dan Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto."

"Dan dua-duanya gugatan warga ditolak,” ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021.

Dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.

“Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Disini ada 2 orang menamakan kelompok."

"Kelas eksen adalah sekelompok orang yang menggugat,” kata Fajar.

Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan gugatannya kelompoknya tidak sah.

Kemudian gugatan dilayangkan kembali tahun sama pada 13 April 21.

Ini gugatan biasa servituut. Yang menggugat warga di belakang rumah itu, ada 15 orang.

Gugatannya dimintakan terkait tanah sebagai fasilitas umum.

Gugatan kedua nomor 14/Pdt.G/2021 didaftarkan 13 April 2021 putus tanggal 25 agustus 2021.

“Kebetulan saya sendiri yang menangani. Jadi ingat kenapa waktunya panjang."

"Kami sampai harus ke lokasi untuk tahu bahwa ada obyek sengketa, batas dan lain-lain,” urai Fajar.

Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada.

Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.

“Bisa melewati lorong Tapi ada lorong setapak. Karena itu pada dua gugatan semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto,” tegasnya.

Menurutnya, warga bisa kembali menggugat.

Itu adalah hak mereka yang mau menggugat.

Perihal putusannya kembali ke majelis hakim.

“Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng.

Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.

Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Ikuti berita seputar Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved