Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Diajak ke Kafe Pria Mengaku dari Polda, Wanita Tulungagung malah Apes: Motor Raib, Polisi Gadungan

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap SCB (38), terduga pelaku penggelapan sepeda motor asal Tangerang, Banten.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
SCB (38) tersangka penggelapan sepeda motor yang mengaku polisi yang berdinas di Polda Jatim. 

“Saat itu korban mau memberikan yang tebusan secara cash, bukan ditransfer. Tersangka menolak dan tetap ingin uangnya ditransfer,” tutur Mujiatno.

Karena tidak ada kesepalatan, Titi memilih melaporkan SCB ke Polsek Tulungagung Kota.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil melacak SCB yang saat itu sedang ada di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Jawa Tengah.

“Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota meluncur ke Wonogiri. Kami dibantu personel Polsek Slogoima Polres Wonogiri,” ucap Mujiatno.

Polisi menangkap SCB pada Minggu (9/7/2023) kemarin danmenyita beserta sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Polisi telah menetapkan SCB sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polsek Tulungagung Kota.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

“Kami menghimbau masyarakat waspada, jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal lewat media sosial. Apalagi mempercayakan barang berharga,” pungkas Mujiatno.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved