Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Satpol PP Ponorogo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang hingga Perangkat Desa

Satuan polisi pamong praja (Satpol Pp) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Senin (10/7/2023).

Editor: Taufiqur Rohman
Tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Satpol PP Ponorogo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dengan Sasaran Pedagang Hingga Perangkat Desa. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

PONOROGO, TRIBUNJATIM.COM - Satpol PP Ponorogo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Senin (10/7/2023).

Sosialisasi ini dilakukan di Aula Kantor Desa Bancar, Kecamatan Bungkal.

Pantauan di lokasi, mereka yang diundang beragam.

Ada yang merupakan pedagang, petani tembakau, perangkat desa yang ada di Kecamatan Bungkal.

Pun Bhabinkamtibmas Polsek Bungkal dan Babinsa Koramil Bungkal.

Para narasumber dari Satpol PP Ponorogo, Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Ponorogo dan Polres Ponorogo menjabarkan berbagai macam materi terkait sosialisasi gempur rokok ilegal.

Salah satu peserta Luqmanul Hadi menanyakan perihal kebiasaan masyarakat di sekitarnya.

Kebiasaan tersebut adalah melakukan praktik linting sendiri atau dikenal tingwe.

Dimana tembakau dibeli curah.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Razia di Warung-warung

“Banyak yang tingwe (melinting sendiri). Apakah itu diperbolehkan atau menjadi rokok ilegal,” ujar Luqmanul.

Kasatpol PP Ponorogo, Joko Waskito mengatakan bahwa melinting sendiri tidak menyalahi aturan.

Selama rokok yang melinting sendiri tidak ditempel pita cukai.

“Tidak menyalahi aturan. Tidak ada pita cukai dan tidak diperjualbelikan."

"Misal diberikan pita cukai atau jual beli jelas melanggar,” kata Joko kepada peserta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved