Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Razia di Warung-warung

Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun merazia warung-warung, Selasa (20/6/2023). Mereka melakukan razia gempur rokok ilegal.

|
Editor: Taufiqur Rohman
Satpol PP untuk TribunJatim.com
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Razia di Warung-warung. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun lakukan razia di warung-warung, Selasa (20/6/2023). Mereka melakukan razia gempur rokok ilegal.

Pantauan di lokasi, ada dua desa yang menjadi sasaran. Pertama adalah warung yang berada di Desa Kambeng Kecamatan Slahung dan Desa Tumpak Pelem Kecamatan Sawoo  .

Petugas mendapatkan 8 hingga 15 bungkus rokok polos tanpa pita cukai di warung-warung yang dilakukan razia.

“Kami bersama bea cukai madiun melaksanakan kegiatan operasi di beberapa titik di Kecamatan Slahung dan Sawoo,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, Selasa siang .

Dari beberapa tempat, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti rokok polos tanpa pita cukai.

Ketika menemukan bb rokok polos tanpa cukai petugas melakukan penyitaan.

“Ketemunya di warung pelosok. Ini sudah efektif, sebelum turun kami sudah mendapatkan informasi dari teman-teman yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan,” kata Joko.

Baca juga: Sosialisasi Lewat Wayang Kulit, Satpol PP Ponorogo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Menurutnya, barang bukti yang disita 8 hingga 15 bungkus. Dia menjelaskan versi pedagang bahwa beberapa bungkus rokok sudah terjual.

“Pedagang skala kecil dan sangat diplosok. Sehingga hanya kami lakukan pembinaan. Mereka berjanji tidak menjualnya lagi,” terangnya kepada Tribunjatim.com.

Bagian Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Setyawan menjelaskan 8-15 rokok polos tanpa pita cukai itu didapati dari di 2 toko.

“Setelah disita, kami serahkan ke bagian penyelidikan. Agar dilakukan penelitian kembali,” beber Heru setelah melakukan razia gempur rokok Ilegal.

Baca juga: Raperda LP2B di Ponorogo DPRD Bentuk Pansus, Ketua : Menyangkut Hidup dan Hajat Petani

Dia menegaskan mereka yang menjual rokok ilegal terancam hukuman kurungan maupun sanksi administrasi berupa denda. Untuk sanksi kurungan ancamannya hingga 1 sampu 5 tahun.

“Jika Administrasi 2 kali nilai cukai sampai 10 kali nilai cukai. Misal nikai cukai Rp 16 ribu jadi satu bungkus 32 ribu. Atau bisa dikalikan 10 kali,” urai Heru.

Untuk Ponorogo, Heru mengaku bukan daerah produksi rokok ilegal. Bumi Reog merupakan jalur pelintasan pemasaran.

“Mereka menyisir tepi-tepi dari kota jadi sangat jauh. Dan kami Kerjasama satpol pp kita usahakan sebulan sekali melakukan razia,” pungkas Heru. (ADV)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved