Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Sidak ke Perusahaan Rokok di Sampang, Dewan Dibuat Geram Dapati Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Ilegal

Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Sampang, Madura diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, alias ilegal, Selasa (11/7/2023).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sampang saat melaksanakan Sidak di perusahaan rokok, Kabupaten Sampang, Madura 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Sampang, Madura diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, alias ilegal, Selasa (11/7/2023).

Temuan itu muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sampang, Komisi IV saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan rokok.

Parahnya, perusahaan tersebut telah menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga membuat geram DPRD.

Terdapat tiga perusahaan yang menjadi sasaran pihak legislatif diantaranya berlokasi di Kecamatan Banyuates, Tambelangan, dan Camplong.

Ketua komisi IV DPRD Sampang Nasafi mengatakan dugaan kuat peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah perusahaan tersebut dipastikannya saat sidak.

Menurutnya, upaya itu sangat merugikan negara, apalagi perusahaan sebagai penerima bantuan DBHCHT.

Baca juga: Dinkes Sumenep Manfaatkan DBHCHT 2021 untuk Pengadaan Obat dan Alat Medis Puskesmas

"Bantuan diberikan kepada karyawan sebanyak 305 orang, diantaranya Kecamatan Camplong 148 orang, Tambelangan 129 orang dan Banyuates 28 orang," ujarnya.

Atas temuan itu, Nasafi bersama anggota Komisi IV lainnya berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan sebagai langkah lanjutan. 

Sebab, pihaknya meyakini ada penyelewengan yang dilakukan pihak perusahaan.

"Kami akan panggil dalam pekan ini," tegasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved