Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Harapan Pemuda Madura pada Restu Orang Tua Pacar Pupus, Ayah Korban Lapor Polisi Gegara WA Asusila

Prediksi seorang remaja berinisial, HN (19), warga Kelurahan Karang Dalem, Sampang akan mendapatkan restu dari orang tua pacarnya ternyata keliru.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Ungkapan rasa sayang kepada Mawar dilontarkan secara berulang oleh HN di hadapan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto, Rabu (12/7/2023). Namun perasaan itu tak mampu membebaskan kedua tangan HN dari belenggu borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

 

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Prediksi seorang pemuda berinisial, HN (19), warga Kelurahan Karang Dalem, Sampang akan mendapatkan restu orang tua pacarnya ternyata keliru.

Tindakan menyetubuhi Mawar (16), warga Kecamatan Blega, Bangkalan malah menyeretnya ke balik jeruji Polres Bangkalan setelah ayah korban tak terima dan melaporkan HN atas perkara persetubuhan terhadap anak.   

Ungkapan rasa sayang kepada Mawar dilontarkan secara berulang oleh HN di hadapan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto, Rabu (12/7/2023). Namun perasaan itu tak mampu membebaskan kedua tangan HN dari belenggu borgol.

Ia dijerat tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Motifnya dengan bujuk rayu. Pelaku membujuk dengan cara itu (bersetubuh dengan korban), mungkin mereka bisa direstui hubungannya oleh orang tua korban. Tersangka kami amankan di rumahnya, di Sampang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Baca juga: Respon Ketua IDI Bangkalan soal Rencana UTM Buka Fakultas Kedokteran: Pendistribusian Dokter

Peristiwa persetubuhan itu terbongkar setelah ibu kandung korban memeriksa ponsel korban pada pada 31 Januari 2023 silam. Percakapan via WhatsApp antara tersangka dan korban diketahui mengarah pada tindakan asusila.

Diketahui, peristiwa persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Kejadian kedua pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh tersangka. Atas kejadian itulah, ayah korban melapor kepada kami,” jelas Bangkit.

Baca juga: 3 WNA Berbahasa Arab-Inggris Coba Hipnotis 2 Gadis Karyawan Toko di Bangkalan: Aksi Gagal Lalu Kabur

Dari peristiwa itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa pakaian lengkap yang digunakan korban beserta satu buah ponsel. HN membenarkan bahwa barang-barang bukti itu milik korban yang digunakan saat peristiwa persetubuhan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved