Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung Berubah Pikiran, Belum Mantap Banding dengan Vonis 18 Tahun

Terdakwa pembunuh mantan kekasihnya di Tulungagung berubah pikiran, mengaku belum mantap ajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (12/7/2023). 

Setelah itu, dia mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal, karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Nodai Putrinya hingga Hamil 7 Kali, Motif Tak Wajar, Istri Pelaku Terlibat

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jasad Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar, dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia ditangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved