Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung Berubah Pikiran, Belum Mantap Banding dengan Vonis 18 Tahun

Terdakwa pembunuh mantan kekasihnya di Tulungagung berubah pikiran, mengaku belum mantap ajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (12/7/2023). 

Pengacara dari LBH Kartini Tulungagung ini mengakui, cukup berat seandainya Mustakim harus banding.

Sebab dalam persidangan telah terbukti ada unsur perencanaan, dan ada nyawa yang dihilangkan.

Baca juga: Ibu Muda Meninggal sambil Peluk Bayi, Terungkap Motif Sebenarnya Suami Bunuh Sang Istri

Karena itu, jika banding justru ada risiko majelis hakim akan menambah hukuman.

Sebaliknya, tidak ada hal-hal yang secara hukum tidak bisa dibuktikan.

Pertimbangan itu disampaikan sebelum Mustakim dan keluarga yang memutuskan.

“Kalau mau banding akan kami layani. Kalau menerima putusan, berarti dia harus menjalani hukuman 18 tahun penjara,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun potong masa tahanan kepada Mustakim.

Putusan ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 20 tahun penjara atau hukuman maksimal.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kediri, Polisi Cari Keberadaan Ayah Korban

Tersangka mengaku sakit hati, karena korban menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia lalu jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa sempat mengamati situasi.

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved