Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janji Manis Pelatih Paskibra Bisa Loloskan ke Polri dan TNI, 10 Siswa Nurut Dipaksa Puaskan Hasrat

Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih paskibra. Seorang pelatih paskibra menodai 10 siswanya dengan memberikan janji manis.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI - Berita Janji Manis Pelatih Paskibra Bisa Loloskan ke Polri dan TNI, 10 Siswa Nurut Dipaksa Puaskan Hasrat 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih paskibra.

Seorang pelatih paskibra menodai 10 siswanya dengan memberikan janji manis.

Pelatih paskibra atau pasukan pengibar bendera di SMK itu berinisial MHS (37).

Kini, pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) itu sudah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, modus yang digunakan MHS untuk mencabuli para pelajarnya itu dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.

Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.

Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.

“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Niat Asli ABG 20 Tahun Bunuh Pria yang Mayatnya Ditutup Pakaian, Lelah Dipaksa Puaskan Hasrat: Sakit

Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.

“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan dan mengajak korban untuk berhubungan intim,”kata Tony, Kamis (13/7/2023).

Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dari laporan tersebut petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada Selasa (20/6/2023) di Banyuasin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar.

Baca juga: Suami Syok Istri Lompat Sumur setelah Tolak Layani Hasrat, Selamatkan Lalu Paksa Lagi, Ending Tragis

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun tak dapat lagi mengelak setelah bukti dan korban dihadirkan.

“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,”ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka MHS dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya juga terungkap kasus pencabulan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi, Ustaz Zulfikar (37).

Ustaz Zulfikar pun mengaku dirinya menyukai sesama jenis atau gay.

Pengakuan itu diucapkan Ustaz Zulfikar di hadapan polisi dan wartawan setelah ditangkap atas kasus pencabulan terhadap santri pria berinisial SU.

Bahkan, pria berusia 37 tahun masuk komunitas LGBT serta mencoba berobat untuk menyebuhkan penyakitnya.

Tetapi, ia mengaku penyakit yang dideritanya tak bisa dibendung.

"Saya juga manusia biasa, saya sudah sempat berobat," ujar Zulfikar.

Baca juga: Pilu Gadis di Sulawesi Telanjur Hamil Anak Pamannya, Dipaksa Penuhi Hasrat di Kebun Sejak Masih SMP

Berbagai pengobatan sudah dilaluinya.

Ustaz Zulfikar mengaku sudah menemui psikiater hingga ke Tanah Suci untuk berdoa agar penyimpangan seksual yang dialaminya terobati.

Namun semuanya tidak berhasil.

"Mungkin di balik ini ada hikmah, perilaku saya jadi pelajaran jangan lagi ada fikar-fikar yang lain," ucapnya.

Tak hanya itu, Zulfikar masih sempat memberi nasihat untuk para pembenci atau hatersnya.

"Untuk pembenci saya, jangan buat saya masuk surga sendiri," ujarnya.

"Kejadian ini sudah sangat viral dan jadi buah bibir di masyarakat, sehingga jangan sampai dosa saya diambil kalian, karena yang untung adalah saya kan. Saling memperbaiki diri sendiri saja," imbuhnya.

Baca juga: Pacar Arsitek Terpaksa Ngaku Selingkuh, Pasrah Layani Hasrat sebagai Balasan, Harta Juga Diembat

Diketahui, kasus ini terungkap setelah S kabur dan lapor ke polisi. Kini, Ustaz Zulfikar ditahan di Polres Polewali Mandar (Polres Polman).

Polisi menetapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak pada Ustaz Zulfikar, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini hanya terdapat satu orang korban, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, Rabu (12/7/2023).

Santri pria inisial SU (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku trauma.

SU diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisal ZU, pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Trauma yang dialami korban menjadi perhatian khusus oleh keluarga dan pendampingnya.

"Korban (SU) sekarang jadi trauma (syok) di rumahnya, dia ketakutan saat disebut nama terduga pelaku dan nama ponpesnnya," ungkap pendamping korban Dwi Bintang Fajar saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (10/7/2023).

Saat ini korban, dalam pendampingan keluarga dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Polman.

"Kami mau juga bawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memeriksakan kondisi psikologi korban. Dari PPA yang sediakan psikolog," ujarnya.

Saat ini, korban terus merasa sedih dan pikiranya dalam keadaan kosong atas peristiwa yang dialaminya.

"SU (korban) menangis saat menceritakan kejadian dialami kepada keluarganya, dia seperti ketakutan dan lemas," katanya.

Baca juga: Hasrat Anang Tambah Anak Tak Terbendung, Ashanty Geram Tuding Tak Tahu Diri, Ayah Aurel: Kasihan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved