Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang via KOMPAS.COM
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.

Sebab, sertifikat tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut.

Perlu dicatat bahwa tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biaya balik nama sertifikat tanah.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Jumat (14/7/2023), biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000. Maka, dihitung sebagai berikut:

1.750.000 x 110 : 1.000

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Tahap 3 Rp 750 Ribu yang Cair Bulan Juli 2023, Disalurkan dalam 4 Tahap

Dari penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.

Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris

Namun, jika sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.

Catatan:

Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Facebook Permanen Maupun Sementara, Pengguna Bisa Batalkan Kurang dari 30 Hari

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved