Cara Mudah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.
TRIBUNJATIM.COM - Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.
Sebab, sertifikat tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut.
Perlu dicatat bahwa tidak ada jumlah bayaran tetap untuk biaya balik nama sertifikat tanah.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Jumat (14/7/2023), biaya balik nama sertifikat tanah pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun rumus penghitungannya yakni [nilai tanah (per meter persegi)] x luas tanah (meter persegi)) / [dibagi] 1.000.
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 110 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.750.000. Maka, dihitung sebagai berikut:
1.750.000 x 110 : 1.000
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Tahap 3 Rp 750 Ribu yang Cair Bulan Juli 2023, Disalurkan dalam 4 Tahap
Dari penghitungan tersebut diperoleh biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah sebesar Rp 192.500.
Sementara itu, untuk pemilik yang mendapat lahan warisan, dapat mengurus balik nama sertifikat tanpa biaya alias gratis, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris
Namun, jika sertifikat tanah warisan diterima pemilik diluar dari kondisi tersebut, maka tetap dikenakan biaya.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama surat tanah sama dengan rumus yang telah ditetapkan BPN.
Catatan:
Rumus hitung besaran biaya balik nama diambil berdasarkan peraturan BPN terbaru per bulan Februari 2023.
Baca juga: Cara Menghapus Akun Facebook Permanen Maupun Sementara, Pengguna Bisa Batalkan Kurang dari 30 Hari
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pemilik harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
balik nama surat atau sertifikat tanah
sertifikat tanah
Badan Pertanahan Nasional
BPN
biaya balik nama sertifikat tanah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.