Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Keluarga Korban Hadiri Sidang, Berharap Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dihukum Setimpal

Keluarga korban hadiri sidang di pengadilan, berharap pembunuh siswi SMP di Mojokerto yang merupakan teman sekelas korban dihukum setimpal.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Pihak keluarga korban tampak membawa foto korban saat menunggu sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang vonis perkara kasus pembunuhan AE alias Rara (15) siswi SMP Kemlagi Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).

Terdakwa AB (15) dihadirkan di muka sidang melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.

Bahkan puluhan orang dari keluarga korban hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menyaksikan langsung putusan dari hakim tunggal, BM Cintia Buana.

Tampak kedua orang tua korban, Atok Utamo (40) dan Yulia Ika Cipta Febriana (33) menunggu jalannya sidang.

Atok Utomo mengungkapkan, selama ini tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah terhadap keluarga korban.

"Kami hanya diberi tahu jadwal sidang dan saya harus datang sebagai saksi, dan dua kali saya ke persidangan. Hasil (tuntutan) kemarin kami juga tidak tahu, tidak ada pemberitahuan," bebernya.

Ia mengatakan, kedatangan keluarga dan saudara ke Pengadilan Negeri Mojokerto yakni untuk mengawal proses hukum di persidangan. 

Atok berharap, meskipun terdakwa berstatus anak, namun vonis hukuman sesuai perbuatannya.

Baca juga: Kejamnya Pria Bunuh Pacarnya yang Hamil, Jasad Ditumpuk Pakaian dan Sampah, Membusuk 5 Hari

Sebab, ia dan keluarga telah kehilangan putrinya untuk selama-lamanya karena perbuatan terdakwa.

"Yang adil, hukuman mati atau seumur hidup, kalau 7,5 tahun (tuntutan) apa pantas dengan apa yang sudah terjadi.
Ini bukan kecelakaan, sengaja, bahkan direncanakan, walau ada Undang-undang Perlindungan Anak, apa tidak ada kriteria?" ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukum setimpal sesuai perbuatan terdakwa.

"Yang jelas kedua-duanya (pelaku), usia segitu sudah melakukan tindak kriminal. Nanti ada pola pikir anak-anak berbuat kriminal karena nanti dilindungi hukum," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri menuntut terdakwa AB, pembunuh siswi Kemlagi dengan tujuh tahun enam bulan dan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II A Blitar.

Baca juga: Suami di Palembang Gelap Mata dan Tusuk Istrinya, Bermula dari Harga Gado-gado yang Dijual Korban

Terdakwa AB (15) membunuh AE alias Rara teman satu kelasnya di SMPN 1 Kemlagi Mojokerto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved