Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PPDB Zonasi Bermasalah, Siswa Tak Lolos Dapat Bantuan Biaya Sekolah Swasta? Ini Kata Kemendikbud

PPDB 2023 jalur zonasi jad sorotan. Kemendikbud Ristek buka suara hingga minta Pemda bedi bantuan biaya sekolah swasta untuk siswa yang tak lolos.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Para siswa mengantre untuk mendapatkan kartu pendaftaran PPDB di Aula SMPN 1 Mojosari, Senin (26/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - PPDB zonasi kini menjaadi salah satu topik yang ramai jadi perbincangan publik.

Banyak orangtua protes anaknya tak lolos PPDB zonasi, padahal jarak rumah ke sekolah yang dituju dekat.

Di Tangerang, seorang ayah sampai nekat bawa meteran demi mengukur sendiri jarak rumah ke sekolah yang diminati oleh sang anak.

Ia tak habis pikir anaknya tidak lolos PPDB 2023 jalur zonasi, padahal jarak rumahnya ke sekolah impian anaknya, kurang dari 100 meter.

Menanggapi hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan memang ada masalah Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan masalah PPDB zonasi terlihat saat pihaknya turun ke lapangan, inspektorat daerah tidak tahu bahwa PPDB zonasi terdiri dari empat jalur.

“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah.

Jadi, ketika ada permasalahan, ketika kami turun, inspektorat daerahnya juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur,” ujar Chatarina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Chatarina dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.

Baca juga: Ortu Nekat Segel Sekolah karena Anak Tak Lolos PPDB Zonasi, Kepala Sekolah Serba Salah: Daya Tampung

Baca juga: Bingung Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Ayah Bawa Meteran Ukur Jarak Rumah ke Sekolah: Biar Puas

Menurut dia, persoalan-persoalan yang terlihat saat ini oleh masyarakat sebenarnya sudah ada ketika kebijakan tersebut ada.

Chatarina mengatakan kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Aturan itu, kata Chatarina, telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar mereka dapat mempersiapkan PPDB lebih baik.

“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur.

Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online, sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan munculah kegaduhan ini,” jelas Chatarina.

Melalui sistem daring, masyarakat menjadi lebih tahu ternyata banyak penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua, termasuk juga oleh oknum guru.

Baca juga: Akhir Nasib 8 Siswa Diduga Palsukan Piagam di PPDB SMP, Sekolah Bantah: Kok Diragukan, Kirim Surat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved