Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Gugat PLN Rp 784 Juta karena 18.000 Ayamnya Mati Imbas Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Hatta menggugat PT PLN (Persero) setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kompas.com/Zuhri Noviandi - Dok Muhammad Hatta
WARGA GUGAT PLN - Muhammad Hatta, peternak ayam di Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengalami kerugian Rp 784 juta akibat dampak pemadaman listrik dan kini minta PLN ganti rugi. Serta foto 18 ribu ekor ayam broiler siap panen miliknya yang mati secara massal akibat kepanasan dampak listrik mati selama 3 hari di Aceh. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Seorang peternak ayam gugat PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Peternak ayam itu bernama Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hatta menggugat PT PLN Persero setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.

Rupanya, Hatta sudah melayangkan somasi tiga kali, namun tak mendapat tanggapan.

Baca juga: Akhir Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang, Denda Rp 6,9 Juta Nur Hayati Resmi Dihapus: Keadilan

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 784 juta akibat matinya ribuan ayam tersebut.

Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2025).

“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar, Kamis (13/11/2025).

Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.

“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak. Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.

3 Somasi Tak Digubris PLN

Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.

Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.

Ia menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.

“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.

Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.

“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved