Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Segini Vonis Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, ini Respon Terdakwa usai Divonis

Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa AB (15) pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Sidang vonis terdakwa AB pelaku pembunuhan pembunuhan AE alias Rara siswi SMPN Kemlagi yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa AB (15) pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Amar putusan dibacakan Hakim tunggal, Made Cintia Buana di ruangan sidang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Hadiri Sidang, Berharap Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dihukum Setimpal

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan," ucap Hakim Made Cintia Buana.

Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa AB adalah perbuatannya di usia yang masih sangat muda tergolong sadis mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan yang meringankan yakni selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Terdakwa menjalani pidana dan pendampingan berupa pembinaan kerja di LPKA Kelas II-A di Blitar.

Baca juga: Geger Warga di Mojokerto Temukan Ular Kobra di Kolong Sepeda Motor, Petugas Damkar Gercep Evakuasi

"Pembinaan berupa pelatihan kerja dilakukan pada siang hari, dalam waktu satu jam dalam sehari dan dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu belajar anak," ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa AB yang membunuh AE alias Rara (15) 
dihadirkan melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.

Sidang vonis berlangsung terbuka juga dihadiri puluhan keluarga korban.

Selama persidangan ibu korban,
Yulia Ika Cipta Febriana (33) tampak menangis mendekap foto puterinya mengikuti jalannya sidang.

Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved