Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban: Lebih Baik Tak Ada Hukum

Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Sidang vonis perkara pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto diwarnai keributan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.

"Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan  seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.

Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo mengatakan pihak keluarga korban dapat mengajukan banding terkait putusan vonis dari hakim.

Tentunya, hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Dalam aturan kalau untuk anak memang setengah (Hukuman) maksimal dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim nanti tergantung pimpinan.Keadaan sudah kondusif," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved