Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi SuperApps Presisi Polri, Bayar Rp30 Ribu Berlaku 6 Bulan

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online.

skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUNJATIM.COM - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online.

Yakni lewat aplikasi yang sudah disediakan Kepolisian Republik Indonesia.

Cukup unduh atau install aplikasi SuperApps Presisi Polri yang telah tersedia di playstore (HP Android) atau AppStore (HP iPhone) 

Syarat membuat SKCK Online 2023

Jika sudah mengisi form di aplikasi tersebut, maka berikut ini persyaratan SKCK yang diserahkan ke petugas loket:

- Print out bukti pendaftaran dan pembayaran.

- Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.

- Fotokopi akta kelahiran /ijazah 1 lembar.

- Rumus sidik jari.

- Foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar.

Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut cara membuat SKCK secara online melalui Aplikasi Presisi, dilansir dari Tribun Sumsel, Sabtu (15/7/2023).

1. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk verifikasi

Masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.

Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store. Link download Aplikasi
Buka aplikasi Presisi.

- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.

- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.

- Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Facebook Permanen Maupun Sementara, Pengguna Bisa Batalkan Kurang dari 30 Hari

2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi untuk pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.

- Buka menu Utama.

- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.

- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.

- Lakukan verifikasi email.

- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.

- Klik Mulai.

- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.

- Bayar pendaftaran SKCK.

- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.

- Unduh bukti pembayaran.

- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.

- Kemudian, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan seleksi CPNS 2021.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (skck.polri.go.id)

Biaya Membuat SKCK

Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK Anda.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved