Berita Malang
Cucu Curhat Paman Sering ke Kamar, Kakek di Malang Lapor, Pilu Hidup Ditinggal Ayah, Ibu Nikah Lagi
Seorang kakek di Malang langsung berdiri dan berangkat ke kantor polisi setelah mendengar curhatan cucunya sering didatangi malam-malam oleh pamannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM - Kakek di Malang langsung berangkat ke kantor polisi setelah mendengar curhatan cucunya.
Kakek di Malang begitu syok setelah mendengar curhatan cucunya selama beberapa tahun terakhir.
Begitu pilu nasib gadis belia di Malang ini.
Ayahnya bekerja di Papua, sementara sang ibu ikut menemani suaminya ke Papua.
Beberapa tahun ditinggal sendirian, gadis belia yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di Malang harus mengalami hal pahit.
Hal tersebut karena ia ditinggal bersama paman dan keluarganya seorang diri.
Curhatan gadis belia itu sampai juga ke telinga sang kakek.
Betapa syok kakek di Malang ketika mendengar hal tersebut.
PR (13) gadis belia asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang berakhir trauma bahkan ketika bertemu seorang cowok.
Rasa trauma itu timbul setelah dirinya selama tiga tahun dikunjungi pamannya tiap malam.
Rupanya, PR disetubuhi pamannya, EK (40) sejak 2020.
Aksi biadabnya itu dilakukan EK saat PR tinggal di rumahnya.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, PR menceritakan kelakukan pamannya tersebut.
PR pertama kali disetubuhi oleh pamannya, sejak duduk dibangku kelas 4 SD.
Baca juga: Pencabulan Santri Berakhir di Meja Hijau, Guru Ngaji Tuban Dituntut 17 Tahun Bui, Pelaku Buat Pledoi
"Pertama waktu saya kelas 4 SD, pas itu saya di rumahnya bersama anaknya adiknya paman," ujar PR, Jumat (14/7/2023).
Kejadian itu, bermula ketika PR tidur bersama anak adik pelaku.
Sekira pukul 24.00 WIB lebih, PR menceritakan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.
Kelakuan tiap malam EK itu akhirnya yang membuat PR begitu syok hingga trauma.
PR kemudian menceritakan pengalaman tersebut dalam curhatan kepada kakeknya.
Saat itu, PR yang terlelap tiba-tiba kaget dengan perlakuan pelaku yang tiba-tiba melucuti pakaian korban.
"Pas tidur, pelaku tiba-tiba melapas pakaian saya. Dia bilang saya suruh diam. Lalu tiba-tiba ia sudah menindih saya," terangnya.
Tak berhenti di malam itu saja, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.
PR selalu dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Kades di Lamongan, Istri Pergoki Dekap Anak di Ranjang Jadi Bukti
Jika tidak menurutinya, pelaku akan diancam tidak disekolahkan hingga ia diancam akan dibunuh.
Sehingga, terhitung sepuluh kali lebih pelaku melakukan tindakan tidak terpuji kepada PR.
Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku tak hanya saat malam hari saja, melainkan saat pagi hingga siang ia selalu melakukannya ketika rumah dalam keadaan sepi.
"Dia selalu bilang, jangan bilang siapa-siapa meskipun sama teman dekat atau saudara," jelasnya.
Baca juga: Datangi Ponpes Kiai Tersangka Pencabulan di Jember, Bu Nyai Akui Barang hingga Aset Yayasan Hilang
Mau tidak mau, PR menutupi perlakuan bejat sang paman hingga dua tahun lamanya sampai tahun 2022.
Hingga akhirnya, PR mulai memberanikan diri bercerita kepada kakeknya, SH, yang tinggal di beda kecamatan.
"Terakhir kali dia bilang nggak akan ulangi, tapi tetep aja dilakukan. Akhirnya saya kabur ke rumah kakek dan bercerita," paparnya.

Ketika menceritakan kejadian kepada sang kakek, saat itu juga sang kakek yakni SH langsung melaporkannya ke Polres Malang sekira bulan Mei 2023.
Usai membuat laporan, pelaku langsung dimintai keterangan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.
Meskipun pelaku telah ditahan, PR masih terbayang-bayang oleh perlakuan bejat sang paman.
PR sampai dibuat trauma parah
Ia kerap merasa ketakutan.
Baca juga: Pulang ke Rumah, Terduga Pelaku Pencabulan Jadi Bulan-bulanan Warga Malang, Kini Dilarikan ke RS
Terlebih sebentar lagi ia masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).
Secara terpisah, SU, kakek PR, mengatakan jika pelaku telah memiliki istri dan anak.
Ia sehari-hari bekerja sebagai satpam.
Namun, ia tidak mengetahui jika sang cucu mendapatkan perlakuan kejam dari sepupunya itu.
"Memang cucu saya (PR) tinggal dengan pelaku, karena ibunya sekarang di Papua ikut suaminya," katanya.
Dikatakan SU, ibu PR telah lama berpisah dengan ayah PR.
Kini sang ibu telah hidup di Papua bersama suami barunya. Sehingga PR terpaksa tinggal dengan sang paman.
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, SU mengaku jika PR sangat trauma.
Bahkan, untuk bertemu dengan seorang laki-laki saja ia merasa ketakutan.
"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.
Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.
Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.
Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.
Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.

Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.
Nasib serupa dialami pula oleh seorang keponakan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Bukannya bertanggung jawab, namun tersangka malah kabur ke Bengkulu setelah dilaporkan merudapaksa keponakan sendiri hingga punya anak.
Baca juga: Nasib Pria Indonesia Dibui Seumur Hidup di Inggris, Perkosa Ratusan Pria, Potret Miris Baru Dikuak
Terakhir merudapaksa keponakan pada Desember 2021, pelaku baru berhasil ditangkap di Bengkulu Selatan pada Minggu (2/7/2023).
Tersangka sendiri, tidak lain merupakan suami dari bibi korban, dimana dia mengajak korban melakukan hubungan suami dengan merayu hingga memaksa.
"Tersangka kabur dan berhasil kita amankan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat kita lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa (4/7/2023), dilansir dari Tribun Sumsel.
Adapun saat ini tersangka telah dibawa ke Kabupaten Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus ini polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti mulai dari pakaian korban, hasil visum, hingga hasil USG korban.
Atas perbuatannya Erwin akan dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Nasib Anak 12 Tahun Pergi ke Rumah Paman Tanpa Pamit Ortu, Petaka Datang setelah Minta Tolong Pemuda

Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kakek di Malang
Curhatan gadis belia
Kecamatan Bululawang
Kabupaten Malang
sejak duduk dibangku kelas 4 SD
Polres Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.