Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib Pilu Gadis Dipaksa Layani Nafsu Bejat Paman Sejak 4 SD: 2 Tahun Bungkam, Kabur Lapor Kakek

PR (13) gadis belia asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga tahun disetubuhi pamannya, EK (40) sejak 2020.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com
Ilustrasi gadis di Malang disetubuhi paman sejak kelas 4 SD. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PR (13) gadis belia asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga tahun disetubuhi pamannya, EK (40) sejak 2020.

Aksi biadabnya itu dilakukan EK saat PR tinggal di rumahnya.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, PR menceritakan kelakukan pamannya tersebut.

PR pertama kali disetubuhi oleh pamannya, sejak ia duduk dibangku kelas 4 SD.

"Pertama waktu saya kelas 4 SD, pas itu saya di rumahnya bersama anaknya adiknya paman," ujar PR, Jumat (14/7/2023).

Kejadian itu, bermula ketika PR tidur bersama anak adik pelaku.

Sekira pukul 24.00 WIB lebih, PR menceritakan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya.

Saat itu, PR yang terlelap tiba-tiba kaget dengan perlakuan pelaku yang tiba-tiba melucuti pakaian korban.

"Pas tidur, pelaku tiba-tiba melapas pakaian saya. Dia bilang saya suruh diam. Lalu tiba-tiba ia sudah menindih saya," terangnya.

Tak berhenti di malam itu saja, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.

PR selalu dipaksa untuk menuruti nafsu pelaku.

Jika tidak menurutinya, pelaku akan diancam tidak disekolahkan hingga ia diancam akan dibunuh.

Sehingga, terhitung sepuluh kali lebih pelaku melakukan tindakan tidak terpuji kepada PR.

Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku tak hanya saat malam hari saja, melainkan saat pagi hingga siang ia selalu melakukannya ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Dia selalu bilang, jangan bilang siapa-siapa meskipun sama teman dekat atau saudara," jelasnya.

Mau tidak mau, PR menutupi perlakuan bejat sang paman hingga dua tahun lamanya sampai tahun 2022.

Hingga akhirnya, PR mulai memberanikan diri bercerita kepada kakeknya, SH, yang tinggal di beda kecamatan.

"Terakhir kali dia bilang nggak akan ulangi, tapi tetep aja dilakukan. Akhirnya saya kabur ke rumah kakek dan bercerita," paparnya.

Ketika menceritakan kejadian kepada sang kakek, saat itu juga SH langsung melaporkannya ke Polres Malang sekira bulan Mei 2023.

Usai membuat laporan, pelaku langsung dimintai keterangan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

Meskipun pelaku telah ditahan, PR masih terbayang-bayang oleh perlakuan bejat sang paman.

Ia kerap merasa ketakutan. Terlebih sebentar lagi ia masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).

Secara terpisah, SU, kakek PR, mengatakan jika pelaku telah memiliki istri dan anak.

Ia sehari-hari bekerja sebagai satpam.

Namun, ia tidak mengetahui jika sang cucu mendapatkan perlakuan kejam dari sepupunya itu.

"Memang cucu saya (PR) tinggal dengan pelaku, karena ibunya sekarang di Papua ikut suaminya," katanya.

Dikatakan SU, ibu PR telah lama berpisah dengan ayah PR.

Kini sang ibu telah hidup di Papua bersama suami barunya. Sehingga PR terpaksa tinggal dengan sang paman.

Usai mendapatkan perlakuan tersebut, SU mengaku jika PR sangat trauma.

Bahkan, untuk bertemu dengan seorang laki-laki saja ia merasa ketakutan.

"Ya trauma, kalau dia keluar ada cowok itu masih ada rasa takut," ungkapnya.

Sementara itu, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrrskrim Polres Malang, Aipda Erleha mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan sejak 6 Juni 2023.

Saat ini kasus hukum tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Sudah pengajuan P21, Insya Allah kalau tidak ada perubahan 20 Juli 2023 akan kita serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," sebutnya.

Menurut Erleha, pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan sebanyak sepuluh kali lebih.

Mulai dari korban duduk di kelas 4 sampai dengan 6 SD.

Akibat perbuatannya, EK dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.

Ikuti berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved