Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pura-pura Berjalan Santai Saat Teman Disergap Warga, Maling di Malang Ketahuan, Berawal dari Klakson

Pura-pura berjalan santai saat temannya disergap warga, maling di Malang kena batunya, ketahuan berawal dari klakson.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Rumah warga di Perum Sukun Pondok Indah Blok G, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dibobol maling, saat didatangi TribunJatim.com, Minggu (16/7/2023). 

"Yang satu mengaku asal Kemantren dan satunya mengaku asal Sidoarjo, tetapi saat ditanya lagi ternyata berubah lagi keterangannya. Saat kami mintai KTP, mereka kompak mengaku tidak membawa," ujarnya.

"Saat kami cek tas selempang yang dibawa salah satu pelaku, ternyata isinya benda semacam pistol dan tiga buah ponsel," ungkapnya.

Baca juga: Ditaruh di Rak, Lima Sepatu Branded Seharga Jutaan Rupiah Milik Warga Malang Raib, CCTV Rekam Pelaku

Tak berselang lama sekitar pukul 18.45 WIB, anggota Polsek Sukun tiba dan segera mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang hendak dicuri.

Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar membenarkan hal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku bernama Adrian Christianto, asal Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Provinsi Banten, dan Jefri, asal Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Diketahui, keduanya berusia sekitar 23 tahun.

"Jadi, tersangka ini masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel bagian pintu dan jendela. Dan saat kami cek ke TKP, ternyata pelaku ini sudah memasukkan barang-barang curiannya ke dalam tiga tas ukuran besar. Karena ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan barang curiannya itu," jelasnya.

Baca juga: Teman Makan Teman, Pemuda di Blitar Gelap Mata Usai Bermaafan Saat Lebaran: Malam-malam Gondol HP

Diketahui, barang curian yang hendak diambil pelaku adalah satu buah TV LED 24 inci berikut antena, 1 buah tablet merek Samsung, 2 buah laptop, 1 printer, 2 alat pengering rambut, 2 alat kesehatan, dan 2 speaker.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved