Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Sepedanya Hilang, Pria di Malang Keliling Cari Pelaku, Langsung Mencegat: Saya Ikat

Sepeda pancalnya hilang dini hari, pria di Malang keliling cari pelaku, langsung mencegat dan menangkap: Saya ikat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
RK, asal Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tersangka pencurian sepeda pancal saat ditahan di sel Polsek Klojen, Sabtu (15/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - RK, asal Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus meringkuk di dalam sel Polsek Klojen.

Pasalnya, pria berusia 50 tahun itu telah mencuri sepeda pancal merek Fastron seharga Rp 1,7 juta milik warga Jalan Gading Pesantren, Kecamatan Klojen, Malang.

Diketahui, aksinya itu dilakukan pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Jadi, saya diberi tahu oleh istri kalau sepeda pancal yang ditaruh di depan rumah sudah tidak ada. Saat itulah, saya langsung keluar rumah naik sepeda motor dan mencari pelaku," ujar korban pencurian, MT (45) saat ditemui TribunJatim.com, Minggu (16/7/2023).

Pencarian yang dilakukan korban ternyata tidak sia-sia.

Pelaku berhasil ditemukan berada di Jalan Jakarta sambil menaiki sepeda pancal milik korban.

Diketahui, jarak dari TKP dengan lokasi pelaku ditemukan berada sejauh 1,5 kilometer.

"Saya langsung mencegat dan mengamankannya. Setelah itu, tangannya langsung saya ikat," jelasnya.

Baca juga: Pura-pura Berjalan Santai Saat Teman Disergap Warga, Maling di Malang Ketahuan, Berawal dari Klakson

Setelah itu, MT langsung menelepon Polsek Klojen.

Tidak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis.

"Jadi, tersangka ini telah melakukan tindak pidana yang sama di tahun 2015 dan 2017. Atas perbuatannya itu, tersangka kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Cara Licik Maling Motor di Surabaya, Minta Komplotannya Pancing Keributan hingga Ganti Nopol Madura

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved