Bocah Teriak Pegangi Alat Vitalnya, Kelakuan Bejat Pemilik Warung Terungkap, Korbannya Sudah Belasan
Salah satu orang tua korban menjelaskan, pencabulan tersebut berawal saat korban hendak jajan ke warung milik pelaku.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Namun mulanya korban yang merupakan siswi SMP ASI sudah keluar, tidak mau bercerita.
Hingga akhirnya sang ibu berinisiatif membeli test pack dan hasilnya positif.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.
Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.
Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Ditambah denda maksimal Rp5 miliar.
bocah teriak sambil pegangi alat vitalnya
Kecamatan Ciranjang
Cianjur
Jawa Barat
pencabulan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
APBD Jatim 2026, DPRD Minta Pemprov Terus Gali Potensi PAD |
![]() |
---|
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Bongkar Strategi Tekan Biaya Haji Tanpa Kurangi Kualitas |
![]() |
---|
7 Tahun Husni Jukir Puskesmas Tak Tahu Gajinya Dipotong Rp 1,8 Juta, Padahal Sudah Kerja 21 Tahun |
![]() |
---|
467 Penerima Bansos Kota Kediri Dicoret Karena Judi, Ada Yang Tak Pernah Main Tapi Disalahgunakan |
![]() |
---|
Lirik Lagu Pesona Sederhana - Rony Parulian, Viral di TikTok: Adakah Kau Rasakan yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.