Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah Teriak Pegangi Alat Vitalnya, Kelakuan Bejat Pemilik Warung Terungkap, Korbannya Sudah Belasan

Salah satu orang tua korban menjelaskan, pencabulan tersebut berawal saat korban hendak jajan ke warung milik pelaku.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
Kelakuan bejat pemilik warung terungkap setelah seorang bocah teriak sambil pegangi alat vitalnya 

Namun mulanya korban yang merupakan siswi SMP ASI sudah keluar, tidak mau bercerita.

Hingga akhirnya sang ibu berinisiatif membeli test pack dan hasilnya positif.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Ditambah denda maksimal Rp5 miliar.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved