Berita Jatim
Mama Muda di Tuban Terlanjur Tinggalkan Suaminya hingga Bercinta dengan Intel Gadungan, Ending Malu
K (25) perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, harus menahan malu seusai menjadi korban penipuan dari Intel gadungan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN- Seorang mama muda harus menanggung malu seumur hidup.
K (25) perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban, harus menahan malu seusai menjadi korban penipuan dari Intel gadungan.
Ainul Yakin (45), Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, telah menaklukkan hatinya.
Perempuan yang sudah beristri itupun gelap mata, hingga nekat gugat cerai suami demi intel abal-abal.
Namun surat cerai yang didapat dari pelaku ternyata palsu, padahal korban sudah membayar Rp 3 juta.
"Dua lembar surat cerai palsu, itu sudah dicek ke pengadilan agama," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah dapat surat cerai pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming akan menikahi.
Namun setelah menyetubuhi, pelaku kabur meninggalkan korban dengan alasan tugas intelijen.
Nomor telfon pelaku juga tidak bisa dihubungi, korban yang merasa janggal akhirnya melaporkan ke polisi dengan menganggap pelaku adalah anggota intel polres Tuban.
"Setelah dicek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik lalu diamankan," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Mama Muda di Malang Terduga Penipuan Investasi Pompa ASI, Rumah Sering Dikunjung Banyak Orang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menyatakan tersangka dan korban ini kenalan melalui jejaring sosial.
Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.
"Keduanya kenalan di Facebook dua bulan,saat korban masih berstatus istri orang. Akun pelaku bernama Arif Firmansyah. Sudah ditahan dan masih kita dalami," tambah perwira pertama tersebut.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi Tulungagung dengan istri orang di Trenggalek, Jawa Timur, berlanjut ke proses hukum.
Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.
"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (8/7/2023).
Lebih lanjut, Iptu Agus Salim menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat, melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, keduanya tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sebelumnya, dua sejoli bukan suami istri digerebek warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, saat sedang berduaan di rumah sang wanita.
Setelah tertangkap basah warga, diketahui sang pria yang sedang berduaan dengan istri orang tersebut adalah oknum anggota Polres Tulungagung.
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, membenarkan adanya kejadian penggerebekan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) malam.
Peristiwa tersebut, lanjut Iptu Agus Salim, masuk delik aduan murni, sehingga proses hukum baru akan dilakukan setelah ada pihak yang melapor, terutama istri sang polisi atau suami sang wanita.
"Saat ini keduanya (polisi dan sang wanita) ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu, ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," kata Iptu Agus Salim, Kamis (6/7/2023).
Sedangkan untuk sanksi profesi anggota kepolisian, merupakan kewenangan propam (profesi dan pengamanan).
"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) (Polres) Tulungagung," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mama muda
korban penipuan dari Intel gadungan.
Tuban
Gresik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.