Kemenpan RB Cari Jalan Tengah agar Tak Terjadi PHK Massal Tenaga Honorer Tahun Ini
Kemenpan RB mencari jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal tenaga honorer tahun ini, Abdullah Azwar Anas: Mudah-mudahan sebelum Agustus 2023.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kini mencari jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer pada akhir November 2023.
Hal itu disampaikan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas usai ziarah ke Makam Bung Karno, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (17/7/2023) malam.
"Ada arahan dari presiden supaya dapat dicarikan jalan tengah. Karena sesuai dengan PP (Nomor 49 Tahun 2018), per 28 November 2023 akan ada pemberhentian massal (tenaga honorer)," kata Abdullah Azwar Anas.
"Mudah-mudahan sebelum Agustus 2023 sudah ada jalan tengah untuk penyelesaian untuk 2,3 juta tenaga honorer. Dan harapannya tidak ada PHK massal dan penurunan pendapatan dari teman-teman honorer yang sedang berjalan serta pembengkakan anggaran," lanjutnya.
Abdullah Azwar Anas mengatakan , sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh ada pengangkatan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Ketika itu, jumlah tenaga honorer tinggal sekitar 400.000 orang sejak 2014.
Setelah PP terbit, diberi waktu transisi selama 5 tahun. Masa transisi 5 tahun itu berakhir sampai 28 November 2023.
"Kalau PP itu jalan, mestinya tidak ada lagi non-ASN sisa dari 400.000 orang. Ternyata, setelah didata jumlahnya bukan hanya 400.000 orang, tetapi ada 2,3 juta orang," ujarnya.
Baca juga: Sosok Guru Honorer yang Sekarang Jadi Sultan Pemilik Rumah Mewah, Pilarnya Saja Seharga Rp 100 Juta
Dikatakannya, dari data tenaga honorer yang sudah masuk ke Kemenpan RB, kemudian dilakukan verifikasi ke BPKP. Kemenpan RB tidak ingin data yang masuk tidak terverifikasi.
"Setelah kemarin terverifikasi secara sampling, ternyata banyak data yang tidak sesuai yang dapat dilihat dari gaji yang dikeluarkan dengan data yang ada. Sehingga kami akan verifikasi ulang terkait dengan data ini dan kami memohon BPKP untuk memferivikasi data 2,3 juta tenaga honorer tersebut," katanya.
Di sisi lain, katanya, Kemenpan RB juga sedang mengkaji beberapa konsep jalan tengah untuk para tenaga honorer agar tidak terjadi PHK massal.
Baca juga: Kabar Gembira, Buruh Pabrik Rokok Apache di Blitar yang Terdampak PHK Tahun Lalu Masih Dapat BLT
Misalnya, tanaga honorer pesapon yang bertugas menyapu hanya pagi dan sore, tidak harus checlock mulai pagi sampai sore di kantor.
"Ini sedang kami kaji, jangan-jangan mereka tidak perlu pagi sampai sore di kantor. Cukup pagi dan sore ke kantor dengan gaji tetap. Karena kalau mulai pagi sampai sore mereka di kantor dengan gaji Rp 600.000 kan tidak cukup. Tapi, kalau waktunya pagi dan sore saja, mereka bisa cari tambahan penghasilan di tempat lain," katanya.
pemutusan hubungan kerja
PHK
tenaga honorer
Abdullah Azwar Anas
Makam Bung Karno
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Ustaz Evie Efendie Diduga Ludahi dan Aniaya Anak Gadisnya yang Minta Uang Kuliah |
![]() |
---|
Kejar Pendemo sampai Geruduk Mie Gacoan, Aksi Polisi Bikin Kesal Pengunjung & Pekerja: Caranya Kasar |
![]() |
---|
Trenggalek Akhirnya Angkat 1.329 PPPK, Tenaga Honorer Kini Habis |
![]() |
---|
BPBD Ponorogo Petakan 18 Desa Rawan Kekeringan di 7 Kecamatan, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Sudah Beri Makan Minum dan Uang Rp50 Ribu, Kebaikan Kades Dibalas 2 Remaja Gondol Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.