Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengantin Pria Ngamuk karena Minta Mobil Tak Diberi, Talak 3 Istrinya Padahal Belum 1 Hari Nikah

Pengantin wanita ini ditalak tiga suaminya padahal belum genap sehari nikah. Gegara ngamuk karena minta mobil tak diberi.

Editor: Hefty Suud
foweyhallhotel.co.uk dan dissolve.com
ILUSTRASI - Suami ngamuk talak tiga pengantin wanita yang baru dinikahinya. Gegara minta mobil tapi tak diberi. 

Menurut keluarga pengantin wanita, permintaan penambahan mas kawin Mohmad Asif tak masuk di akal.

Lagipula pernikahan Mohmad Asif dan Dolly juga sudah diselenggarakan, dan mereka sah sebagai suami istri.

Setelah hampir dua jam negoisasi bolak-balik, Mohmad Asif dan keluarganya tetap bertahan minta mobil dan lebih banyak perhiasan sebagai mas kawin.

Keluarga pengantin wanita pun menolak permintaan tersebut sehingga membuat Mohmad Asif mengamuk.

Baca juga: Sosok Pengantin di Banyuasin yang Hilang seusai Nikah 10 Hari, Raut Muka saat Resepsi Diungkap

ILUSTRASI wanita cerai ditalak suami
ILUSTRASI wanita cerai ditalak suami (Istock / istimewa)

Dia langsung memberikan talak tiga kepada istrinya yang baru ia nikahi.

Dia seolah tak peduli dengan pandangan orang tentang dirinya.

Kamran Warsi, saudara laki-laki mempelai wanita, mengatakan bahwa keluarganya telah menghabiskan sekitar Rp 560-an juta untuk pernikahan Dolly dengan Mohmad Asif.

Baca juga: Masih Ingat Ryan Dono Nikahi Pengantin Palsu? Kini Sosok Pengganti Yessy Dipamerkan: Bismillah

Baca juga: Mantan Anggi Si Pengantin Bogor Nangis usai Rebut Istri Orang, Fahmi Minta Ganti Rugi: Udah Ikhlas

Tetapi Mohmad Asif masih meminta mas kawin yang lebih mewah lagi.

Kamran Warsi mengatakan kerabat dari kedua belah pihak berusaha meyakinkan Asif.

Akan tetapi pria itu menolak untuk menyerah.

Viral wanita dicerai suaminy
Viral wanita dicerai suaminy (thinkstock/ freepik)

Merasa dipermainkan, keluarga mempelai wanita mengadukan pengantin pria dan keluarganya ke polisi.

Mereka mengadukan terhadap enam orang, termasuk Mohmad Asif dan ayahnya.

Hal ini lantaran di bawah Undang-Undang Wanita Muslim (Perlindungan Hak atas Perkawinan) 2019, praktik perceraian instan melalui talak tiga telah dibuat ilegal dan kejahatan.

Oleh karena itu, mereka dapat dihukum penjara hingga tiga tahun.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung, dengan mayoritas suara 3:2, telah memutuskan bahwa praktik talak tiga di antara umat Islam adalah "batal", "ilegal", dan "tidak konstitusional".

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved