Berita Jatim
Keputusan Akhir Kasus Seragam Rp 2,3 Juta di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Kepsek Kena Batunya
Inilah keputusan akhir kasus seragam Rp 2,3 juta di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah keputusan akhir kasus seragam Rp 2,3 juta di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.
Permasalahan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua siswa baru SMA/SMK negeri di Jawa Timur telah diidentifikasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim
Berdasarkan hasil identifikasi, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menyebut kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah.
Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.
Kebijakan ini secara tegas diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp 2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.
Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.
Baca juga: Pantas Bisnis Seragam SMA di Tulungagung Marak? Simak Keuntungannya, Kadindik Bantah Jadi Bisnis
Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).
Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.
Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli
"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/7/2023) Dindik Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp. 2.3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah.
Sebagai komitmen, Aries menegaskan seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail, Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Namun jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim.
"Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukan). Kalau benar maka kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan disekolah tersebut kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi," tegasnya.
Sementara itu, kasus itu juga mendapatkan sorotan dari DPRD Jatim.
DPRD Jawa Timur menyoroti ramainya keluhan mengenai harga seragam SMA negeri yang memberatkan para orang tua siswa.
Secara tegas, legislatif meminta agar Pemprov Jatim menelusuri secara tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam 'bisnis' seragam siswa baru.
Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (24/7/2023).
Sebelum rapat paripurna dengan agenda perubahan susunan alat kelengkapan DPRD ditutup, Mathur Husyairi menyampaikan interupsi.
"Terkait dengan seragam, selama beberapa tahun ini menjadi persoalan serius," kata Mathur Husyairi dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono.
Keluhan perihal seragam belakangan ini memang tengah jadi buah bibir.
Hal itu setelah sebelumnya muncul keluhan para orang tua siswa soal ketentuan membeli seragam SMA dan SMK negeri di Kabupaten Tulungagung.
Mathur Husyairi mempertanyakan mengapa ada bisnis kain seragam di sekolah dengan dalih koperasi siswa.
Dia mengaku sangat khawatir pada orang tua siswa dengan kemampuan ekonomi terbatas. Hal tersebut bisa menjadi beban mereka. Apalagi dengan harga melangit.
Mathur Husyairi bercerita belum lama ini dirinya kedatangan salah seorang kepala sekolah dari Surabaya.
"Dia mengakui ini adalah permainan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang sengaja nge-drop dan produsennya hanya satu," ucap Mathur Husyairi yang merupakan anggota Komisi E DPRD Jatim.
Selain itu, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut mengaku pada tahun 2018 pernah mencari kain seragam seperti SMAN 5 Surabaya.
"Tapi saya cari di Pasar Turi, Pasar Atom, tidak menemukan. Mereka bilang itu tidak dijual di pasaran," ungkapnya.
Menurut Mathur Husyairi, jika benar ada keterlibatan pihak yang bermain, maka keuntungan bisa jadi memang berkali lipat.
Dia pun meminta Pemprov Jatim untuk mengusut tuntas hal tersebut.
"Tentu harus diputus mata rantai ini, hentikan jual beli seragam di sekolah. Bebaskan mereka beli di toko manapun," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Komisi E DPRD Jatim berencana akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Para wakil rakyat akan menanyakan perihal seragam sekaligus persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menegaskan, sektor pendidikan memang harus menjadi prioritas. Sebab, merupakan pelayanan dasar yang jadi perhatian bersama.
"TisTas pendidikan murah dan berkualitas harus diimplementasikan dengan efektif dan efisien," jelas Anik.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itupun berharap agar hearing Komisi E nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik.
"Yaitu untuk melakukan review policy yang dilakukan oleh pemerintah. Karena sekali lagi, adalah untuk pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus seragam
SMAN 1 Kedungwaru
Tulungagung
Aries Agung Paewai
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.