Berita Jatim
DPRD Jatim Syok Tahu Pengakuan Kepala SMK di Surabaya soal Seragam, Singgung Permainan Harga
Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi terus mendorong agar persoalan kisruh harga seragam SMA Negeri yang dikeluhkan para orang tua mendapat perhatian
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Sementara itu, permasalahan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua siswa baru SMA/SMK negeri di Jawa Timur telah diidentifikasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim
Berdasarkan hasil identifikasi, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menyebut kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah.
Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.
Kebijakan ini secara tegas diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp 2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.
Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.
Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).
Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.
Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli
"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.
Mathur Husyairi
DPRD Jatim
harga seragam SMA negeri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.