Berita Lamongan
Orang Tua Kaget Anak Gadisnya Ada di Kos Pemuda ini, Tanda Merah di Dada Bikin si Pria Masuk Bui
Orang tua yang mana tidak marah, saat mendapati bagian dada anak perempuannya penuh warnah merah akibat bibir nakal seseorang.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Orang tua yang mana tidak marah, saat mendapati bagian dada anak perempuannya penuh warnah merah akibat bibir nakal seseorang.
Karuan saja, orang tua korban, W, melaporkan seorang bernama Haris Rizqi Rinaldi (26) pemuda pengangguran warga Desa Tunggul Kecamatan Paciran yang indekos tak jauh dari rumah korban di Penanjan Paciran.
"Pelaku HRR sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network, Rabu (26/7/2023).
Terungkan, korban pagi hari saat menjelang persiapan makan sahur sekitar pukul 03.00 WIB mendapati pintu depan dalam keadaan tidak terkunci.
Kemudian pelapor menuju kamar anak pelapor dan ternyata korban tidak ada di kamar. W, orang tua korban kemudian teringat beberapa hari ia pernah memergoki chat anaknya dengan tersangka.
Baca juga: Bunga Tabebuya Bermekaran, Suasana Lamongan Jadi Mirip Seperti di Jepang
Isi WAnya tersangka meminta untuk dikirimi foto diri korban.
W kemudian bergerak cepat melihat kos tersangka yang berada di depan rumahnya.
Dan dalam keadaan pintu kamar kos pelaku sedikit terbuka, pelapor langsung menuju ke kos tersangka dan bertanya apakah korban ada di tempat pelaku.
"Tidak ada," jawab tersangka singkat seperti ditirukan pelapor saat dimintai keterangan polisi.
Pelapor W masih menaruh curiga dan tak percaya dengan jawaban tersangka. W nekad memaksa untuk mencari di dalam kos tersangka.
Tersangka tetap berusaha menghalangi dengan menutup pintu kamarnya. Kecurigaan W semakin kuat dan langsung mendorong pintu kamar tersangka.
Baca juga: Lamongan Mencekam, Para Pesilat Bikin Onar saat Konvoi, Polisi Jadi Korban Lemparan Batu
W mendapati anaknya ada di dalam kamar kos tersangka. W mengajak anaknya pulang ke rumah, dan sesampainya di rumah.
Saat ditanya apa yang telah dilakukan Haris terhadapnya. si anak gadis hanya menjawab tidak tahu.
Kemudian membuka membuka baju anaknya dan melihat ada bekas merah di dada dan mengaku si anak disetubuhi tersangka.
Perkaranya langsung dilaporkan ke Polisi. Dan polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak, 1 BH warna merah muda, 1 celana dalam warna putih.
Menurut Anton, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yaitu Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan," kata Anton
bekas merah di dada
anak disetubuhi tersangka
kamar kos
orang tua
Lamongan
anak gadis
TribunJatim.com
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.