Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ortu di Lamongan Curiga Ada Cupang di Dada Anak Perempuannya, Terbongkar Perbuatan Tetangga Kos

Orang tua di Lamongan marah saat lihat sesuatu yang janggal di dada anak perempuannya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Tersangkakasus asusila di Lamongan Haris Rizqi Rinaldi (26), Rabu (26/7/2023) 

Dalam press release-nya, Selasa (20/6/2023) sore, Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi.

"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak, baik keluarga maupun korban.

"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang," katanya.

"Karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga tiga kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan lima orang di rumahnya masing-masing.

"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AN (18), AM (17), MR (17), saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya

Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan satu  pelaku yakni AN (18).

Sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

"Pelaku semuanya tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua tersangka masih di bawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, celana dalam warna merah, bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved