Berita Jatim
Ortu di Lamongan Curiga Ada Cupang di Dada Anak Perempuannya, Terbongkar Perbuatan Tetangga Kos
Orang tua di Lamongan marah saat lihat sesuatu yang janggal di dada anak perempuannya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Orang tua di Lamongan marah saat lihat sesuatu yang janggal di dada anak perempuannya.
Orang tua yang mana tidak marah, saat mendapati bagian dada anak perempuannya penuh warnah merah akibat bekas cupang bibir nakal seseorang.
Karuan saja, orang tua korban, W. melaporkan seorang bernama Haris Rizqi Rinaldi (26) pemuda pengangguran warga Desa Tunggul Kecamatan Paciran yang indekos tak jauh dari rumah korban di Penanjan Paciran.
"Pelaku HRR sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network, Rabu (26/7/2023).
Terungkan, korban pagi hari saat menjelang persiapan makan sahur sekitar pukul 03.00 WIB mendapati pintu depan dalam keadaan tidak terkunci.
Kemudian pelapor menuju kamar anak pelapor dan ternyata korban tidak ada di kamar.
W, orang tua korban kemudian teringat beberapa hari ia pernah memergoki chat anaknya dengan tersangka.
Isi WA-nya tersangka meminta untuk dikirimi foto diri korban. W kemudian bergerak cepat melihat kos tersangka yang berada di depan rumahnya.
Dan dalam keadaan pintu kamar kos pelaku sedikit terbuka, Pelapor langsung menuju ke kos tersangka dan bertanya apakah korban ada ditempat pelaku.
"Tidak ada," jawab tersangka singkat seperti ditirukan pelapor saat dimintai keterangan polisi.
Pelapor W masih menaruh curiga dan tak percaya dengan jawaban tersangka. W nekad memaksa untuk mencari di dalam kos tersangka.
Tersangka tetap berusaha menghalangi dengan menutup pintu kamarnya. Kecurigaan W semakin kuat dan langsung mendorong pintu kamar tersangka.
Baca juga: Harapan Pemuda Madura pada Restu Orang Tua Pacar Pupus, Ayah Korban Lapor Polisi Gegara WA Asusila
W mendapati anaknya ada di dalam kamar kos tersangka. W mengajak anaknya pulang ke rumah, dan sesampainya di rumah.
Saat ditanya apa yang telah dilakukan Haris terhadapnya. Korban hanya menjawab tidak tahu.
Kemudian membuka membuka baju anaknya dan melihat ada bekas merah-merah di payudaranya dan mengaku telah disetubuhi tersangka.
Perkaranya langsung dilaporkan ke Polisi. Dan polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak, 1 BH warna merah muda, 1 celana dalam warna putih.
Menurut Anton, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yaitu Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan," kata Anton.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Dirudapaksa tiga temannya, seorang siswi SMP di Subang, Jawa Barat, alami pendarahan hebat hingga transfusi darah setiap hari.
Korban yang mendapatkan tindak kekerasan seksual tersebut pada 18 Mei 2023, saat ini dirawat di RSUD Subang.
Mulanya korban diajak mulanya korban diajak untuk beli martabak oleh pelaku.
Hal itu seperti diungkapkan oleh orang tua korban.
"Awalnya anak saya diajak pergi sama saudaranya E (15) untuk nganter beli martabak ke Pasar Pamanukan," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (20/6/2023).
"Setelah beli martabak, anak saya diajak nongkrong di pabrik penggilingan padi atau beras di kawasan Dusun Kengkeng, Desa Rancasari, Pamanukan," imbuh orang tua korban.
Setelah berada di pabrik tersebut, korban dipaksa untuk minum miras.
"Di pabrik beras tersebut berdasarkan pengakuan anak saya, dia dipaksa miras sama empat hingga lima orang teman cowoknya," beber orang tua korban.
"Setelah tak berdaya anak saya digagahi secara bergantian sama para pelaku tersebut," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, korban alami pendarahan hebat.
"Anak saya awalnya ngakunya jatuh dari motor hingga menyebabkan pendarahan. Namun akhirnya ngaku." ungkap orang tua korban lagi.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Subang.
Dikatakan korban pun harus menjalani transfusi darah setiap hari.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Utama RSUD Subang, Syamsu Riza.
"Korban setiap harinya harus di transfusi darah, kemarin kita masukkan lima labu, hari ini habis lagi," kata Syamsu, Selasa (20/6/2023).
Ia mengungkapkan, darah yang digunakan merupakan darah khusus.
"Darah yang dibutuhkan korban adalah darah khusus untuk trombosit, jadi harus diambil di Cirebon, Subang belum punya," tuturnya.
"Dan saat ini masih ada tersisa dua labu, kita akan ngambil lagi darah tersebut ke Cirebon," ucapnya.
Mengutip Tribun Jabar, Syamsu Riza mengungkapkan, kondisi korban saat ini belum stabil karena sering kehabisan darah.
"Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Subang telah mengajukan rujukan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, namun belum ada kamar yang tersedia."
"Selain itu kondisi korban belum memungkinkan untuk dipindahkan, karena masih lemah."
"Oleh karena itu, korban hingga hari ini masih tetap rawat di ruang ICU RSUD Subang sampai pasien stabil dan ruangan di RSHS tersedia," katanya.
Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang pun berhasil mengamankan tiga orang dalam kasus ini, Senin (19/6/2023) malam.
Dalam press release-nya, Selasa (20/6/2023) sore, Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi.
"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya
Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak, baik keluarga maupun korban.
"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang," katanya.
"Karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga tiga kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan lima orang di rumahnya masing-masing.
"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AN (18), AM (17), MR (17), saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya
Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan satu pelaku yakni AN (18).
Sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
"Pelaku semuanya tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua tersangka masih di bawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya
"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, celana dalam warna merah, bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.