Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Beli LPG 3 Kg di Ponorogo Pakai KTP, Pertamina: Belum Berlaku, Warga Boleh Menolak

Beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Ponorogo memberikan syarat membeli ktp dengan menyetorkan foto copy KTP. Dan pemberlakuan hanya bisa membeli satu

|
Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Karyawan pangkalan saat menata gas LPG 3 kg di Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Ponorogo memberikan syarat membeli ktp dengan menyetorkan foto copy KTP. Dan pemberlakuan hanya bisa membeli satu tabung.

Sales Branch Manager Rayon VI Kediri PT Pertamina, Muhammad Salman Al Farisy mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka subsidi LPG tepat sasaran, pembelian LPG oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi LPG dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. 

“Saat ini berdasarkan aturan terbaru, LPG 3 kg Subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,” ujar Salman.

Untuk saat ini, perihal KTP belum diberlakukan. Di Ponorogo sendiri masih dalam tahap pendataan. Dia mengaku awal Juli ada dilanjutkan pendataan sekaligus sosialisasi.

“Dua cara, pertama sistem ada P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem) milik kementerian sosial. Juga nanti didata lagi,” kata Salman.

Baca juga: Dikeluhkan Sulit Didapatkan, Beli LPG 3 Kg di Ponorogo Harus Bawa KTP, Ini Alasannya

 

 

Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Magetan, Pedagang Bakso Terpaksa Libur Berjualan

Saat ini, kata dia, belum ada kewajiban. Sehingga warga bisa menolak jika tidak berkenan memberikan foto copy KTP.

“Warga bisa menolak. Karena memang belum ada kewajiban. Kalau masalah keamanan Insyallah aman. Karena sama dengan subsidi BBM. Isu awal kan juga begitu. Tetapi aman saja,” jelas Salman.

Secara simulasi nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3kg Subsidi datang ke Pangkalan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang akan diinput kedalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG yang terkoneksi kedalam database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik kementerian sosial. 

Apabila pemilik KTP tercantum maka akan langsung dilayani pembelian LPG 3 kg dan tidak perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya. 

Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Magetan, Pedagang Bakso Terpaksa Libur Berjualan

Namun apabila NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani.

“Namun setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat dibawahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu pemilik pangkalan LPG di Ponorogo, Purwanto  mengaku memberlakukan mereka yang membeli LPG 3 kg harus membawa identitas atau foto copy KTP. Aturan sudah berjalan mulai awal Juli.

“Aturan ini (membawa KTP) resmi akan berjalan. Saat ini sedang disosialisasikan,” pungkas Purwanto ketika ditemui Tribunjatim.com .

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved