Berita Ponorogo
Beli LPG 3 Kg di Ponorogo Pakai KTP, Pertamina: Belum Berlaku, Warga Boleh Menolak
Beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Ponorogo memberikan syarat membeli ktp dengan menyetorkan foto copy KTP. Dan pemberlakuan hanya bisa membeli satu
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Ponorogo memberikan syarat membeli ktp dengan menyetorkan foto copy KTP. Dan pemberlakuan hanya bisa membeli satu tabung.
Sales Branch Manager Rayon VI Kediri PT Pertamina, Muhammad Salman Al Farisy mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka subsidi LPG tepat sasaran, pembelian LPG oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi LPG dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
“Saat ini berdasarkan aturan terbaru, LPG 3 kg Subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,” ujar Salman.
Untuk saat ini, perihal KTP belum diberlakukan. Di Ponorogo sendiri masih dalam tahap pendataan. Dia mengaku awal Juli ada dilanjutkan pendataan sekaligus sosialisasi.
“Dua cara, pertama sistem ada P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem) milik kementerian sosial. Juga nanti didata lagi,” kata Salman.
Baca juga: Dikeluhkan Sulit Didapatkan, Beli LPG 3 Kg di Ponorogo Harus Bawa KTP, Ini Alasannya
Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Magetan, Pedagang Bakso Terpaksa Libur Berjualan
Saat ini, kata dia, belum ada kewajiban. Sehingga warga bisa menolak jika tidak berkenan memberikan foto copy KTP.
“Warga bisa menolak. Karena memang belum ada kewajiban. Kalau masalah keamanan Insyallah aman. Karena sama dengan subsidi BBM. Isu awal kan juga begitu. Tetapi aman saja,” jelas Salman.
Secara simulasi nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3kg Subsidi datang ke Pangkalan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang akan diinput kedalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG yang terkoneksi kedalam database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik kementerian sosial.
Apabila pemilik KTP tercantum maka akan langsung dilayani pembelian LPG 3 kg dan tidak perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Magetan, Pedagang Bakso Terpaksa Libur Berjualan
Namun apabila NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani.
“Namun setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat dibawahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu pemilik pangkalan LPG di Ponorogo, Purwanto mengaku memberlakukan mereka yang membeli LPG 3 kg harus membawa identitas atau foto copy KTP. Aturan sudah berjalan mulai awal Juli.
“Aturan ini (membawa KTP) resmi akan berjalan. Saat ini sedang disosialisasikan,” pungkas Purwanto ketika ditemui Tribunjatim.com .
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.