Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Disorot Hotman Paris, Fakta Kasus Ibu Curhat Anaknya Dirudapaksa Terungkap, Polda Sumut: Pergi

Kadung disorot Hotman Paris, fakta berbeda kasus ibu curhat anaknya dirudapaksa diungkap Polda Sumut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/poldasumaterautara - Instagram/hotmanparisofficial
Pihak Polda Sumut ungkap fakta di balik kasus Deasy yang mengaku anaknya dirudapaksa 

Mengetahui kasus tersebut, Hotman Paris geram.

Pengacara kenamaan itu pun lantas meminta bantuan kepada pihak kepolisian.

"Halo Kapolda Sumut? Propam Polda Sumut? Kapolrestabes Medan? Halo jutaan Netizen? Apa kita biarkan ibu ini tanpa ada yg perduli? Ini kasus naya medan!! Ayok siapa pengacara medan yg mau bergabung dgn Tim Hotman 911? Apakah Pak Prabowo ( Menhan) berkenan datang ke Kopi Joni temu para korban dan Tim Hotman 911?? Kita menunggu," kata Hotman Paris dalam unggahannya.

Sementara Deasy banjir dukungan usai Hotman Paris memberikan atensi, sebuah fakta mengejutkan diungkap Polda Sumut.

Dalam unggahannya di media sosial, pihak Polda Sumut mengungkap fakta sebenarnya dari tudingan Deasy.

Bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan atensi atas kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan Deasy.

Tapi menurut Polda Sumut, Deasy enggan bekerja sama dengan baik.

Berikut adalah klarifikasi lengkap dari pihak Polda Sumut atas kasus Deasy, yang dilansir pada Rabu (26/7/2023):

Klarifikasi terkait postingan akun @nayya_annesa

Sekitar bulan November tahun 2021 pelapor an. Desi Natalia Br Sinulingga yang juga pemilik akun @nayya_annesa datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani

Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti

Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor Desi Natalia menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor.
Penyidik menyampaikan agar pelapor Desi Natalia membuat Laporan Polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan VISUM terhadap anak pelapor.

Sedikit menjelaskan agar informasi tidak simpang siur di masyarakat, Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat DOKTER atas PERMINTAAN TERTULIS (resmi) PENYIDIK tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk KEPENTINGAN PERADILAN.

Namun Pelapor menyampaikan tidak mau anaknya divisum karena sudah dibawa ke bidan, ketika penyidik menanyakan surat dari Bidan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan, selanjutnya Ibu Deasy pergi meninggalkan Polrestabes Medan dan tidak jadi membuat Laporan Polisi hingga saat ini.

Menanggapi klarifikasi dari pihak kepolisian, Deasy membalasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved