Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Heboh Wine Berlabel Halal, MUI Buka Suara, Kemenag Curiga Ada Pelanggaran & Blokir Sertifikat Produk

Wine yang dikenal sebagai minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal ini dinilai janggal oleh netizen.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Twitter/halalcorner
Wine berlabel halal membuat heboh netizen di media sosial 

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah dapat sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya secara terpisah, Kamis.

Rupanya pengajuan sertifikat halal memang benar untuk produk jus buah.

Baca juga: Lina Mukherjee Girang Tak Dipenjara, Ngaku Makan Babi Bukan untuk Viral, Nikita Mirzani: Bukan Haram

Lanjut Aqil, produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023,

Pengajuan sertifikasi halal ini melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Tangkapan layar twit soal produk wine bersertifikat halal (Twitter/halalcorner)
Tangkapan layar twit soal produk wine bersertifikat halal (Twitter/halalcorner)

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved