Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Jadi 6 Periode Setahun, Cek Tanggal, Berlaku Mulai Januari 2024

Badan Kepegawaian Negara memberlakukan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode.

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Suasana pelantikan dan penyerahan SK kepada 714 PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara memberlakukan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode.

Adapun ketentuan baru kenaikan pangkat PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Peraturan tersebut diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.

Ketentuan baru ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS, sebab sebelumnya aturan kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua periode saja.

Yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun dengan diubahnya ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?

"Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dilansir dari kompas.tv, Jumat (28/7/2023).

Namun perlu dicatat, peraturan mulai berlaku pada tahun depan, atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat

Selain itu, dengan bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Baca juga: Beredar Isu Tukin PNS 2023 Bakal Dirombak, Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing Para Oknum?

Sebanyak 1.450 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disumpah dan janji jabatan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/5/2023) pagi.
Sebanyak 1.450 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disumpah dan janji jabatan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/5/2023) pagi. (TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Adapun pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain aturan kenaikan pangkat, info terbaru seputar PNS yang perlu diketahui adalah kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal berlaku mulai 16 Agustus 2023 mendatang.

Adapun tahun ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020. 

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Tribun Sultra.

Baca juga: Tenaga Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Kerja Singkat Cuma 4 Jam Saja, Cek Gaji dan Cara Daftar

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Bocoran 4 Formasi Jadi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Ketahui Syarat Pendaftaran Rekrutmen PNS

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved