Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rincian Kenaikan Gaji PNS, Polri, hingga TNI Agustus 2023, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Kabar mengenaik kenaikan gaji ASN Agustus 2023 kini tengah jadi sorotan. Berikut rincian hingga penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

Editor: Hefty Suud
Kolase screenshot halaman depan sscn.bkn.go.id-Istimewa
Ilustrasi kenaikan gaji ASN Agustus 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar mengenaik kenaikan gaji ASN Agustus 2023 kini tengah jadi sorotan. 

Pasalnya pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai bulan Agustus 2023.

Para ASN tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri hingga TNI. 

Golongan tersebut akan mendapatkan sejumlah tambahan gaji berdasarkan golongannya.

Lantas berapa kenaikan gaji PNS, Polri, hingga TNI pada Agustus 2023? 

Berikut rincian gaji serta daftar tunjangan ASN. 

Baca juga: Tenaga Honorer Diganti Jadi PNS Part Time, Kerja Singkat Cuma 4 Jam Saja, Cek Gaji dan Cara Daftar

Perihal kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023) silam.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.

Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kata MUI dan Kemenag Soal Wine Halal - BMKG Kuak Penyebab Hujan Salju di Papua

Baca juga: Nasib TKW Cianjur Diimingi Kerja Gaji Besar Malah Dijadikan PSK di Dubai, Anak Minta Bantuan Kapolri

Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

 
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang didapat PNS?

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Shutterstock)

Besaran Gaji PNS

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved