Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Beri Warning Keras Pendatang Pindah KK Pakai Alamat Kos: Tak akan Dapat Bantuan

Para pendatang yang pindah KK pakai alamat kos mendat warning dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para pendatang yang pindah KK pakai alamat kos mendat warning dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi menyatakan mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap banyaknya warga pendatang yang baru-baru ini pindah alamat ke KTP Surabaya.

Beberapa di antaranya menggunakan alamat rumah kos/rumah kontrak.

Wali Kota Eri mengatakan, warga pendatang tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab pemilik kos. Apalagi jika warga pendatang tersebut merupakan warga kurang mampu yang memang membutuhkan bantuan.

"Jadi yang punya alamat, kalau nanti alamatnya dipakai, maka ke depannya pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Isinya, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang," kata Wali Kota Eri di Surabaya.

Menurutnya, strategi menggunakan alamat kos atau pun rumah kontrak banyak digunakan warga pendatang untuk memenuhi syarat pindah Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Entaskan Kemiskinan di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Tenant Investor SIER Bersinergi

Di antaranya, memiliki tempat tinggal.

Berdasarkan temuan, banyak warga yang beralasan pindah KK demi yang bersangkutan mendapatkan intervensi dari Pemkot Surabaya.

Di antaranya, pendidikan gratis, akses kesehatan, hingga pekerjaan dari Pemkot.

"Bahkan, ada yang satu domisili hingga 40 KK (Kartu Keluarga). Makanya itu sekarang kita adakan cleansing data itu," katanya.

Wali Kota menerangkan, bahwa anggaran Pemkot terbatas. Apabila jumlah penduduk, khususnya dari kalangan kurang mampu meningkat, maka kecil kemungkinan bantuan bisa merata atau tepat sasaran.

"Kalau orang luar Surabaya yang belum setahun minta dibantu, terus wargaku yang (tinggal) tahunan gimana? Itulah hal-hal yang harus saya pikirkan," kata pria kelahiran Surabaya ini.

"APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya orang Surabaya. Jadi muternya harus (untuk warga) Surabaya dulu, baru yang lain," lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Sekalipun demikian, pihaknya tak melarang warga pendatang pindah KK ke Kota Pahlawan. Namun, bukan berarti mereka lantas mendapatkan intervensi sama seperti warga yang telah bertahun-tahun tinggal di Surabaya.

"Jadi kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemkot. (Termasuk) tidak dihitung dalam zonasi (syarat penerimaan sekolah)," kata Cak Eri.

Sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memberikan arahan soal warga luar daerah yang menumpang KK atau KTP menggunakan alamat kos di Surabaya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah mengatur bahwa warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.

"Kami memang tidak boleh membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi, kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan," katanya.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pemilik rumah kos hingga rumah kontrak. "Kalau ada rumah atau kos (digunakan alamat KK), silakan, diperbolehkan. Tapi yang meminjamkan alamat maka dia harus memberikan bantuan yang dibutuhkan," katanya.

"Jadi, siapa penjaminnya? pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya, bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya," kata Cak Eri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengungkapkan, bahwa warga perantauan cukup melapor kepada RT/RW setempat. Mereka akan mendapatkan bukti pendataan, bukan untuk pindah KK.

"Hal ini bertujuan agar pemerintah mengetahui keberadaan tinggal mereka," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dikonfirmasi terpisah.

Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).

Mereka melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Mereka cukup membawa KTP-el atau KK dan melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.

Warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.

Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW. Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.

"Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian," paparnya. (bob)

Ketika Pendatang Pindah KK Surabaya Pakai Alamat Kos/Rumah Kontrak:

- Pendatang tak bisa langsung mendapatkan bantuan dari Pemkot Surabaya

- Tidak bisa langsung mendaftar sekolah lewat sistem zonasi

- Pemilik kos/rumah kontrak bertanggungjawab harus ikut memberikan bantuan

- Pihak pemberi izin bertanggungjawab harus ikut memberikan bantuan

 

Informasi lengkap dan menaril lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved