Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Ratusan Karyawan Pabrik Rokok di Blitar Terima BLT, Santoso Harap Ada Solusi untuk yang Dirumahkan

Ratusan karyawan pabrik rokok di Kota Blitar menerima BLT untuk jatah 3 bulan. Santoso berharap ada solusi untuk karyawan yang di PHK.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Wali Kota Blitar, Santoso menyerahkan BLT kepada perwakilan karyawan pabrik rokok di Kantor Dinsos Kota Blitar, Senin (31/7/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 330 karyawan pabrik rokok di Kota Blitar kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkot Blitar, Senin (31/7/2023). 

Para karyawan pabrik rokok masing-masing langsung menerima BLT sebesar Rp 900.000 untuk jatah tiga bulan mulai Juli, Agustus dan September 2023.

"Hari ini kami salurkan BLT untuk tiga bulan, Juli, Agustus dan September kepada 330 karyawan pabrik rokok di Kota Blitar," kata Wali Kota Blitar, Santoso usai penyaluran BLT kepada karyawan pabrik rokok di Kantor Dinas Sosial Kota Blitar, Senin (31/7/2023). 

Santoso mengatakan, BLT untuk karyawan pabrik rokok berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Tiap karyawan menerima uang BLT sebesar Rp 300.000 per bulan.

Penyaluran BLT dilakukan langsung untuk jatah tiga bulan. 

"Penyaluran BLT kepada karyawan pabrik rokok dilakukan melalui BPR Artha Praja. Sekaligus untuk menopang bank milik Pemkot Blitar supaya permodalannya juga berjalan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Santoso juga menyinggung soal ratusan karyawan dari dua pabrik rokok di Kota Blitar yang sedang dirumahkan. 

Baca juga: Gadis 9 Tahun Mendadak Minta Rokok ke Ortu, Dibacakan Ayat Suci Malah Tendang Ustaz

Santoso berharap segera ada solusi untuk ratusan karyawan pabrik rokok yang dirumahkan dari manajemen perusahaan. 

"Jika pabrik rokok tutup dan karyawan di-PHK, kami berharap hak-hak karyawan tetap dipenuhi dengan baik oleh perusahaan," katanya. 

Menurutnya, Pemkot Blitar juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan kerja jika para karyawan terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja). 

"Seperti sebelumnya, kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan kerja kepada karyawan pabrik rokok yang terdampak PHK," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Wayang: Tontonan Favorit Warga

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved