Berita Terkini
PNS Sumringah, Gajinya Naik Rp 6 Juta Per Agustus 2023, Bandingkan dengan Gaji PPPK
PNS di Indonesia bakal sumringah. Sebab gaji mereka bakal naik hingga Rp 6 juta. Kenaikan itu bakal berlaku per Agustus 2023.
TRIBUNJATIM.COM- PNS di Indonesia bakal sumringah.
Sebab gaji mereka bakal naik hingga Rp 6 juta.
Kenaikan itu bakal berlaku per Agustus 2023.
Lihat juga perbandingannya dengan PPPK.
Dilansir dari Tribunnewsmaker, belakangan kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian kencang berhembus.
Lantas bagaimana besaran gaji PNS per Agustus ini? dan apa perbebadaannya dengan gaji PPPK?
Seperti diketahui, kenaikan gaji para PNS dan PPPK sudah menjadi pembahasan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Merealisasikan kenaikan gaji tersebut, pada November 2023 mendatang PNS dan PPPK bakal mendapatkan kenaikan gaji.
Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Sehingga, kabar ini akan menjadi penantian bagi para PNS dan PPPK.
Adapun kenaikan gaji yang dilakukan untuk PNS menggunakan skema single salary.
Artinya sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan, apabila kinerja yang diberikan besar maka gaji yang diperoleh juga besar begitupun sebaliknya.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Sejauh ini, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Meski demikian belum ada perilisan resmi dari kemenkeu mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.
Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.
Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.
Lantas benarkah demikian?
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.
Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?
Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji PPPK
Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
PPPK
gaji PNS
Menteri Keuangan
kenaikan gaji para PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.