Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status Tersangka Korupsi Gugur

BREAKING NEWS: Kejari Bangkalan Kalah Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Rp 1,2 M Gugur

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Bachtiar Pradinata kepada Kejaksaan Negeri (Kej

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Hakim Sidang Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad memutuskan pihak termohon (Kejari Bangkalan) telah terbukti lalai dalam melaksanakan hukum acara pidana yang mengakibatkan terciderainya hak konstitusional pemohon, Jumat (4/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network. Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Bachtiar Pradinata kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh terhadap pensiunan ASN berinisial MS.

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan PN Bangkalan, Zainal Ahmad menyatakan bahwa surat penetapan tersangka kepada MS tertanggal 13 Juli 2023 dinyatakan tidak sah dan surat penahan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Hakim pra peradilan berpendapat, termohon (Kejari Bangkalan) telah terbukti lalai dalam melaksanakan hukum acara pidana yang mengakibatkan terciderainya hak konstitusional pemohon,” ungkap Hakim Zainal Ahmad.

Permohonan permohonan gugatan praperadilan ke PN Bangkalan dengan termohon Kejari Bangkalan dilayangkan pada 20 Juli 2023. Sidang pertama agenda penyampaian materi gugatan digelar sepekan kemudian, 28 Juli 2023.

Dilanjutkan dengan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari termohon, pembacaan replik dari pemohon, pembacaan duplik dari pemohon, hingga sidang pembuktian dengan menghadirkan dua saksi ahli masing-masing dari pemohon dan termohon.

Dalam sidang putusan yang digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB, hadir dari pihak pemohon, pengacara Bachtiar Pradinata. Sementara dari pihak Kejari Bangkalan selaku termohon, diwakili Kasi Pidsus Muhammad Fakhry.

Baca juga: Istri Eks Kades Kelbung Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara, Dititipkan ke Kejari Bangkalan

Hakim Zainal Ahmad menjelaskan, dua ahli yang diajukan pihak pemohon dan termohon keduanya telah memberikan pendapat senada di bawah sumpah. Menerangkan kaitannya dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi salah satu dari minimal dua alat bukti berupa alat bukti surat terkait pernyataan tentang kerugian negara sebagai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan instansi yang berwenang.

Instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, lanjutnya, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Inspektorat satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit keuangan negara.

“Tetapi keduanya tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Merugikan keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata, tidak lagi berupa kerugian potensial,” ujar Hakim Zainal Ahmad.

Oleh karena itu, lanjutnya, termohon dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang dapat menjadi objek pertimbangan hukum hakim praperadilan.

Untuk itu, hasil sidang putusan sidang praperadilan juga memutuskan pihak termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon dalam keadaan semula.

“Termohon telah lalai memenuhi kewajibannya sebagai penyidik dalam menjamin hak konstitusional pemohon yang dilindungi dan diakui oleh konstitusi. Karena tidak mengirimkan SPDP kepada pemohon selaku terlapor dalam tenggang waktu 7 hari, setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tanggal 15 Februari 2023 sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemohon selaku terlapor,” pungkasnya.  

Seperti diketahui, Kejari Bangkalan menetapkan MS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi 20 Juli 2023 petang, atas pengadaan lahan di kawasan Kaki Jembatan Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Penetapan tersangka terhadap MS disampaikan langsung Kajari Bangkalan, Fahmi. MS ditetapkan tersangka bersama ASN lain, yakni NG. 

Fahmi menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Terhadap MS, pihak kejari melakukan penahanan. Sementara tersangka NG tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved