Berita Malang
Rekonstruksi Pembunuhan di Sukun Malang, Tersangka Peragakan 10 Adegan, Korban Sempat Merebut Parang
Aksi perkelahian berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang dilakukan rekonstru
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemberkasan.
"Selanjutnya, kita gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap kelima tersangka.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.