Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Mbah Tun Tertipu Sertifikat Sawah Dijaminkan ke Bank, 13 Tahun Berjuang Tapi Pelaku Menghilang

Mbah Tun adalah orang yang sawahnya dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan. Pelaku masih buron.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
Sosok Mbah Tun atau Sumiyatun didampingi anaknya Hartoyo ( duduk) dan Isnaini (berdiri) tokoh masyarakat desa setempat. 

Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Baca juga: Tak Merasa Pesan, Wanita Ini Syok saat Dapat Kiriman 100 Paket, Ternyata Modus Penipuan

Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.

Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Demikian disampaikan oleh Sukarman, Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng, Sabtu (5/8/2023).

Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang pihaknya persiapkan.

Berbekal surat tersebut kata Karman, pihaknya akan mendatangi kantor BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun," kata Karman, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan.

Broto menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan.

"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ucap Broto.

Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir, yang sejak awal mendampingi Mbah Tun.

"Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," tutur Munir.

Baca juga: Kisah Driver Ojol Bantu Pria Kabur dari Penipuan Lowongan Kerja, Polisi Kini Selidiki Pelaku

Kasus Penipuan TERBARU

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember mengimbau waga untuk berhati-hati adanya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved