Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Kasusnya Bikin Gempar 1 Indonesia, Nasib Pemeran Video Kebaya Merah Berubah Drastis, Pasrah?

Dulu kasus video kebaya merah membuat gempar masyarakat Indonesia. Kini nasib pemerannya berubah drastis karena dituntut hukuman penjara.

Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Pemeran wanita dalam video syur kebaya merah. 

TRIBUNJATIM.COM- Dulu kasus video kebaya merah membuat gempar masyarakat Indonesia.

Kini nasib pemerannya berubah drastis karena dituntut hukuman penjara.

Akankah pelakunya bakal pasrah dan taubat?

Sempat viral video syur kebaya merah yang membuat publik heboh.

Para pelakunya akhirnya ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Mereka dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Dilansir dari TribunStyle, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta.

Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ.

Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjualbelikan.

Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Trauma Masa Kecil Diduga Jadi Sebab Beragamnya Kepribadian Si Pemeran Wanita Video Kebaya Merah

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved