Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Melalui Proses Panjang, DPRD Nganjuk Akhirnya Lantik PAW Anggota Dewan dari Partai Demokrat

Melalui proses panjang sejak bulan Januari, DPRD Nganjuk akhirnya melantik PAW anggota dewan dari Partai Demokrat.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengesahkan dan melantik PAW Anggota DPRD Nganjuk dari Partai Demokrat atas nama Joni Herry Mawan menggantikan M Fauzi Irwana, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk akhirnya mengesahkan dan melantik anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat.

Pengesahan dan pelantikan PAW Anggota DPRD Nganjuk tersebut berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur nomor 171.411/704/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Nganjuk tertanggal 31 Juli 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, peresmian pelantikan PAW anggota DPRD Nganjuk dari Partai Demokrat tersebut atas nama Joni Herry Mawan menggantikan M Fauzi Irwana.

"Kepada anggota DPRD yang baru dilantik, kami harapkan segera melakukan penyesuaian diri dan menjalankan kinerja bersama anggota DPRD Nganjuk lainnya," kata Tatit Heru Tjahjono dalam rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Kamis (10/8/2023).

Di samping itu, dikatakan Tatit Heru Tjahjono, untuk hak gaji dan tunjangan serta lainnya sudah langsung melekat pada anggota DPRD Nganjuk yang baru dilantik tersebut. Artinya, sejak dilantik, maka anggota DPRD Nganjuk itu sudah langsung bekerja dan mendapatkan hak-haknya sesuai tata tertib DPRD Nganjuk dan aturan yang ada.

"Jadi tidak bisa menunggu besok, mulai hari ini anggota DPRD yang baru dilantik sudah harus bekerja dengan mengikuti rapat paripurna pengesahan perubahan AKD (Alat Kelengkapan DPRD)," tandas Tatit Heru Tjahjono.

Sementara Anggota DPRD Nganjuk yang baru dilantik, Joni Herry Mawan mengatakan, pihaknya segera melakukan penyesuaian dan merapat ke semua anggota DPRD Nganjuk.

Dia mengatakan, dalam waktu pengabdian sebagai anggota DPRD hingga masa bakti habis, pihaknya akan berupaya maksimal menjalankan amanah yang diberikan rakyat.

Baca juga: PDIP Nganjuk Optimistis Seluruh Bacaleg yang Diusung pada Pemilu 2024 Masuk DCS Memenuhi Syarat

"Kami tidak ingin mengecewakan rakyat, makanya kami akan segera menyesuaikan diri dan bekerja untuk rakyat," kata Jony Herry Mawan.

Sedangkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini mengatakan, dilakukannya PAW terhadap anggota DPRD Nganjuk atas nama M Fauzi Irwana dikarenakan yang bersangkutan telah pindah partai.

Bahkan, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan SK Pemecatan dengan tidak hormat terhadap M Fauzi Irwana.

"Proses pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat terhadap pak Fauzi Irwana itu sejak bulan Januari 2023 lalu. Dan dalam perjalanan ada gugatan di pengadilan hingga membutuhkan waktu lama," kata Endah Sri Murtini.

Baca juga: Akhir Drama Kubu Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Manuver Politik Kandas usai PK Ditolak MA

Untuk proses PAW terhadap M Fauzi Irwana sebagai anggota DPRD Nganjuk, ungkap Endah Sri Murtini, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk direalisasi dan dilakukan pelantikan terhadap anggota DPRD pengganti, yakni Joni Herry Mawan oleh DPRD Nganjuk.

"Alhamdulillah akhirnya proses PAW selesai juga dengan sudah dilantiknya anggota DPRD pengganti dari Partai Demokrat. Kami berharap anggota kami tersebut bisa bekerja lebih maksimal dalam mengemban amanat rakyat," tutur Endah Sri Murtini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved