Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MK Tolak PK Moeldoko

Akhir Drama Kubu Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Manuver Politik Kandas usai PK Ditolak MA

Drama "kudeta" Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko dengan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui titik akhir.

|
Editor: Ndaru Wijayanto
kompas
Kolase Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko dalam artikel Akhir Drama Kubu Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Manuver Politik Kandas usai PK Ditolak MA 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Drama "kudeta" Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko dengan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui titik akhir.

Manuver politik kubu Moeldoko untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat sudah benar-benar kandas.

Hal itu menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

Dengan hasil ini, kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY dianggap sah secara hukum.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut. Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023) hari ini.

MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.

Baca juga: Respons Pengajuan PK Kubu Moeldoko ke MA, Demokrat Jatim Datangi PTUN Surabaya

Baca juga: AHY Pastikan Partai Demokrat Tak Gentar Hadapi Gugatan Moeldoko CS: Kami Berdiri di Atas Kebenaran

Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.

"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia. Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya 'merebut' Partai Demokrat.

Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved