Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siap-siap 6 Hari Lagi! Gaji PNS Resmi Naik dan Tunjangan Golongan I-IV Ditambah, Uang Makan 900 Ribu

Pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK kurang enam hari lagi. Tak hanya itu, para PNS juga mendapat tambahan tunjangan tiap bulannya.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
1.088 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Trenggalek dilantik di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk.

Baca juga: Jangan Salah Arti, Beda Besaran Gaji CPNS dan PNS, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri

Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. (KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Prediksi Kenaikan Gaji PNS

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK ini menjadi perbincangan.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved