Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jangan Salah Arti, Beda Besaran Gaji CPNS dan PNS, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri

Faktor gaji kerap kali menjadi alasan CPNS yang lolos justru mengundurkan diri. Ternyata beda besaran gaji CPNS sebelum jadi PNS.

Screenshoot Peraturan Pemerintah via Kompas.com
Besaran gaji PNS beserta tunjangannya. Adapun beesaran gaji CPNS beda sebelum akhirnya diangkat PNS. 

TRIBUNJATIM.COM - Rekrutmen CPNS 2023 segera dibuka pada September mendatang.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi.

Satu di antara yang menggiurkan dari ikut rekrutmen CPNS 2023 ada prihal gaji.

Akan tetapi, faktor gaji juga kerap kali menjadi alasan CPNS yang lolos justru mengundurkan diri.

Sebagai contoh seleksi CPNS 2021 yang dilaporkan bahwa sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Namun jangan salah arti, rupanya gaji CPNS dan PNS itu berbeda.

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Kini Bisa Tahu Rincian Gaji, Tugas dan Jabatan saat Daftar, ini Cara Cek Infonya

Berapa gaji CPNS?

Dilansir Kompas.com, Minggu (6/8/2023), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Formasi CPNS 2023 S1 Fresh Graduate dan Jurusan yang Diprioritaskan, Pendaftaran Dibuka 15 September

Besaran gaji PNS

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved