Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siap-siap 6 Hari Lagi! Gaji PNS Resmi Naik dan Tunjangan Golongan I-IV Ditambah, Uang Makan 900 Ribu

Pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK kurang enam hari lagi. Tak hanya itu, para PNS juga mendapat tambahan tunjangan tiap bulannya.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
1.088 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Trenggalek dilantik di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk.

Baca juga: Jangan Salah Arti, Beda Besaran Gaji CPNS dan PNS, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri

Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Meski sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan Mulai status kepegawaian hingga gaji beserta tunjangan. (KOMPAS.com/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Prediksi Kenaikan Gaji PNS

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK ini menjadi perbincangan.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu, dilansir dari Tribun Sultra.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?

Gaji PNS Saat Ini

Dilansir dari Kontan.co.id, besaran gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved