Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suaminya Meninggal 40 Hari Lalu, Wanita di Blitar Depresi, Nasib Berakhir Tragis di Rel KA

Inilah nasib tragis seorang wanita di Blitar. Wanita itu tertabrak kereta api. Padahal, suaminya meninggal 40 hari yang lalu.

Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi wanita di Blitar tewas tertabrak kereta api 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib tragis seorang wanita di Blitar.

Wanita itu tertabrak kereta api.

Padahal, suaminya meninggal 40 hari yang lalu.

Dilansir dari TribunStyle, seorang perempuan asal Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, tewas tertabrak kereta api (KA) barang di Jembatan KA Nguri, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (9/8/2023) malam.

Wanita berinisial SAN (43) ini sempat terseret kereta api barang yang melaju dari utara ke selatan atau dari Blitar menuju Tulungagung hingga di tengah jembatan.

Diperkirakan SAN sedang berada di pinggiran jembatan rel sisi utara, lalu tertabrak kereta api sehingga tubuh korban terseret ke tengah jembatan.

"Kereta api dari arah utara menuju ke selatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS usai mengecek lokasi kecelakaan.

Kondisi tubuh korban tidak utuh setelah tertabrak kereta api.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Pemotor asal Surabaya Tak Tertolong, Berawal dari Nyalip Truk

Sebagian tubuh korban tercecer di atas jembatan dan sebagian lagi jatuh ke Sungai Brantas.

Bagian tubuh mulai pangkal paha ke atas ditemukan di seberang jembatan yang masuk wilayah Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Sedang bagian tubuh tengah ditemukan di atas jembatan.

"Potongan tubuh korban kami bawa ke kamar jenazah RSUD Srengat," ujarnya.

Polisi juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor, anting emas, sandal dan buku rekening atas nama korban di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban pamit keluar rumah sekitar pukul 15.00 WIB dengan alasan hendak ke Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Menurut keluarga, diperkirakan korban depresi setelah suaminya meninggal dunia."

"Suaminya baru meninggal dan tepat hari ini merupakan 40 hari setelah suami korban meninggal dunia," katanya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Sebuah minibus tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.15 WIB.

Enam orang tewas dalam kejadian tersebut.

Sementara dua orang lain mengalami luka berat.

Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun mendapatkan laporan dari Masinis KA 423 Rapih Dhoho bahwa kereta api telah tertemper kendaraan.

Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung.

Petugas keamanan Stasiun Jombang segera menuju ke lokasi.

KA Dhoho kemudian berhenti di lokasi kejadian dan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman bisa berjalan.

Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85. Kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho.

Kronologis kejadian, pukul 23.15 WIB info dari Masinis KA 423 Dhoho telah tertemper mobil di JPL 75 km 84+4/5 terseret hingga di km 84+5/6 jalur KA antara Stasiun Jombang-Sembung.

Diperoleh keterangan dari warga masyarakat, mobil melaju dari arah utara ke selatan.

Mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat, namun tidak mendengar, dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA.

Sehingga kendaraan kemudian menemper KA 423 Dhoho.

Tindak lanjut kejadian tersebut, Polsuska dan security Stasiun Jombang menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan dan surat-surat kendaraan.

Petugas kemudian menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.

Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Jombang dan korban dievakuasi ke RSU Jombang.

Supriyanto mengingatkan, masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan sebidang kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass.

PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait keberadaan perlintasan sebidang KA yang masih banyak tidak terjaga.

Salah satu upayanya adalah melakukan penutupan perlintasan liar maupun penjagaan oleh warga.

Namun, kembali kepada pengendara kendaraan, agar tetap dan selalu berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang KA. Berhenti sejenak dan pastikan aman tidak ada kereta api yang sudah dekat, dan baru melintas.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelasnya.

Data Korban Meninggal 

1. Sumiowati (60)

2. Alinsa Mareta (16)

3. Sutrianingsih (30)

4. Azahrah Rohmah (14)

5. Adelia (19)

6. Wahyu Koswoyo (42)

Korban Luka Berat:

1. Fikri Hidayatuloh (42)

2. Ar (13)


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved